HukumJambi

Tim Gabungan Amankan 41 Orang Terkait Penyakit Masyarakat

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sejumlah hotel di Kota Jambi disisir tim gabungan Satpol PP kota Jambi, BNNK Jambi, Dinsos Kota Jmabi, dan Denpom II/2 Jambi, Selasa (15/12) lalu pukul 22.00 lalu. Tujuannya untuk memberikan tindakan terhadap penyakit masyarakat.

Pantauan di lapangan, razia tersebut dibagi menjadi 2 tim untuk mendatangi sejumlah hotel, seperti Hotel Harisman, Hotel J-One, Hotel Bintang Timur, Hotel Lestari, Hotel Sehat dan Hotel Tepian Angso Duo. Tak hanya hotel, sejumlah kafe, dan warung remang-remang juga didatangi.

Saat tiba di Hotel Harisman, petugas tidak menemukan adanya kecurigaan. Sementara saat merazia Hotel J-One, sepuluh orang tanpa identitas dan masih di bawah umur didapati memesan kamar. Mereka pun digelandang ke mobil petugas.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Lalu, dua pasangan bukan suami istri didapat berada dalam kamar Hotel Bintang Timur. Mereka tidak dapat menunjukkan identitas yang sah. Beranjak ke kamar nomor 33, petugas menemukan seorang pria, Ahmad Asnawi (25). Awalnya sendiri. Namun ketika diperiksa, petugas mendapati seorang perempuan, Susana Apriyani (22) di dalam kamar mandi.

“Pas kita periksa, merka tidak bisa tunjukkan identitas sah. Mereka pacaran,” sebut seorang petugas. Begitu juga pada kamar nomor B8, sepasang bukan suami istri juga terjaring.

Sementara di Hotel Tepian Angso, Kelurahan Talang Banjar, tepatnya kamar 214 petugas mendapati Bambang (38) hanya mengenakan handuk dan Ita (24) hanya dibalut selimut tanpa busana. “Lampu kamar dimatikan, pas dihidupkan kita temukan sepasang bukan suami istri,” sebut petugas lainnya.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Saat merapihkan barang-barangnya dan hendak dibawa petugas, Ita sempat marah-marah dengan Bambang. “Kan aku sudah bilang sayang, jangan di hotel ini. Kamu masih juga dihotel ini, lihat jadi terjaring kita,” cetusnya.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Afriadi mengatakan, dari hasil giat itu, pihaknya mengamankan 41 orang terdiri dari 8 pasangan bukan suami istri, 5 wanita penghibur, dan 28 orang tanpa identintas. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa satu meja judi dan beberapa minuman tuak, dari wilayah Kecamatan Alam Barajo.

“Kegiatan ini kita lakukan karena banyaknya laporan masyarakat akan tempat judi dan juga warung tuak yang sudah membuat mereka resah,” sebutnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Lanjutnya, 41 orang tersebut diserahkan ke Dinsos Kota Jambi untuk didata dan dilakukan pembinaan. Sementara 7 orang lainnya diserahkan ke BNNK Jambi untuk pemeriksaan lanjut karena dicurigai mengkosumsi narkoba. (Irw)

Sumber: Jambi-independent.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button