HOT NEWSKerinciSungai Penuh

Ratusan Batang Kayu Pinus Ditebang di KM 15 Puncak

Ratusan Batang Kayu Pinus Ditebang di KM 15 Puncak
Ratusan Batang Kayu Pinus Ditebang di KM 15 Puncak

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Ratusan batang kayu pinus dengan luas lebih dari 35 hektar di tebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan kayu pinus tersebut selain dibiarkan membusuk juga di shinsaw dijadikan papan.

Penebangan kayu pinus tersebut terjadi di KM 15 Puncak arah Sungai Penuh – Tapan Pesisir Selatan.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/puluhan-hektar-kawasan-tnks-km-15-puncak-dirambah-dan-dijadikan-peladangan.html

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/vanessa-angel-bantah-terlibat-prostitusi-online-dengan-tarif-rp-80-juta.html

Pihak TNKS ketika dikonfirmasi mengakui bahwa ada banyak penebangan pinus di lokasi tersebut, namun pihaknya tidak bisa bertindak lantaran kawsan tersebut masing membingungkan, karena dari data TNKS lakasi tersebut merupakan kawasan TNKS, namun disisi lain terdapat data sertifikat dari masyarakat keluaran tahun 1974.

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Meskipun membingungkan pihak TNKS sendiri mengaku persoalan penebangan pohon pinus bukan wewenang dan tanggung jawabnya, “kalau soal penebangan pohon itu merupakan tanggung jawab pihak kehutanan” ungkap Eko Supriyatno Kepala Resort Sungai Penuh.

Dijelaskannya bahwa sebelum ditetapkan sebagai kawsan TNKS, tahun 1996 status kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yaitu cagar alam, suaka marga satwa dan hutan lindung. “sebelum ditetapkan sebagai kawasan TNKS, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yaitu cagar alam, suaka marga satwa dan hutan lindung” ungkapnya.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/terbongkar-6-artis-terlibat-prostitusi-ini-dia-nama-dan-sewa-mereka.html

Terpisah pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci juga mengaku bahwa jika penebangan pohon pinus tersebut di dalam Kawasan TNKS maka itu menjadi tanggung jawab TNKS, “TNKS tidak bisa lepas tangan, jika itu di dalam kawsan TNKS, tapi jika lokasi penebagan kayu itu diluar TNKS maka menjadi tanggung jawab kami” ungkap Kepala Seksi Perencanaan Pemanfaatan Hutan KPHP Kerinci Mohd Fauzan didampingi Jhohandri Viktor sebagai Pengolahan Data Legalitas Hasil Hutan.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Namun ditegaskannya bahwa terkait penebangan pohon tersebut seharusnya ada untuk penebangan, sejauh ini tidak pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi isin terhadap penebangan pohon tersebut.

“kita tidak pernah mengeluarkan rekomnedasi izin penebangan pinus di lokasi tersebut, kami akan turun ke lokasi” ungkapnya.

Untuk di Kerinci dan Sungai Penuh KPHP memiliki lahan seluas 34250 hektar hutan produksi, “ini jumlah lahan yang menjadi tanggung jawab kita” ungkapnya.

Penulis : John Afriza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button