
Rentenir Merajalela di Kerinci Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Rentenir di Kerinci dan Sungai Penuh menjadi masalah serius karena banyak masyarakat yang terjebak dalam utang dengan bunga tinggi.
Praktik rentenir ini seringkali tidak diatur oleh hukum dan dapat menyebabkan tekanan mental dan keuangan bagi peminjam.
Pemerintah Daerah dan Adat perlu menegakkan aturan, menghukum pelaku rentenir yang ada di Kerinci Sungai Penuh.
Beberapa karakteristik rentenir adalah:
Bunga Tinggi, Rentenir mengenakan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 20-50% per bulan.
Penagihan Kasar: Metode penagihan rentenir bisa sangat kasar dan merugikan, bahkan melibatkan intimidasi dan kekerasan.
Tidak Ada Perlindungan Hukum: Peminjam tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai karena rentenir beroperasi di luar lembaga keuangan resmi.
Dalam hukum Indonesia, rentenir dapat dipidana jika memenuhi unsur pidana seperti Penipuan, Rentenir dapat dipidana karena melakukan penipuan terhadap peminjam.
Pemerasan, Rentenir dapat dipidana karena melakukan pemerasan terhadap peminjam.
Penggelapan, Rentenir dapat dipidana karena melakukan penggelapan terhadap jaminan peminjam.(Red)





