HOT NEWSJambiKerinci

Rp. 1,3 M Perjalanan Dinas Pemkab Kerinci Bodong

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pekan lalu, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dengan Opini WDP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

BPK menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp. 221.635.299.571,00 dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban atau bodong.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat dikoreksi. Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan pemulihan atas hal tersebut.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, S.E. dan Wakil Bupati Kerinci, Ir. H. Ami Taher, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Bukan hanya itu, dalam rilis yang dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Kerinci terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, diantaranya BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp440.597.804.755,00, di antaranya sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button