HOT NEWSHukumJambi

Erwan Malik Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun

Erwan Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun
Erwan Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (25/4/2018). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Kemudian Syaifuddin divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan, Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Asisten II Provinsi Jambi tersebut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda kepada terdakwa sebesar Rp100 Juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini, terdakwa Syaifudin terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD 2018.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan menjatukan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” tegas Badrun Zaini.

Terdakwa Syaifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan divoonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa Arpan terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Badrun Zaini.

Sama dengan dakwaan terhadap dua terpidana lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Siapa Hakim Badrun Zaini? Badrun Zaini merupakan hakim utama muda sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 2017 lalu.

Sumber: Inilahjambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button