Muara Bulian

Sanksi Adat Untuk Dua Pasang Tertangkap di Warung Remang-Remang

Kerincitime.co.id, Berita Muarabulian – Setelah dilakukan pengerebekan oleh warga RT 13 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terhadap warung reman-remang dan mendapatkan dua pasangan di luar nikah.

Akhirnya Lembaga Adat dan Pihak Pemerintah Desa melakukan sidang adat kepada pasangan tersebut di Balai Desa Sungai Buluh.

Pantauan yang dilapangkan sidang adat tersebut dihadiri langsung oleh Dua karyawan warung beserta pemilik warung dan orang tua dari pihak laki-laki yang diduga menggunakan jasa layanan seks dari karyawan warung tersebut.

Sekretaris Lemabaga Adat Desa Sungai Buluh Masnir, setelah sidang mengatakan, setelah melakukan sidang pihaknya menetapkan denda adat kepada pihak yang disidang.

“Akibat perbuatannya yang sumbang salah atau perbuatan yang tidak pantas dilakukaan dikenakan denda satu ekor kambing, dua puluh gantang beras, dua tali kelapo, selemak semanis ditambah kain limo hasto dan wajib nikah untuk bujang gadis,” kata Sekretaris Lembaga Adat Desa Sungai Buluh, Masnir, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (16/11/2019).

Kemudian, dilanjutkan Masnir, jika mereka melakukan persetubuhan atau melakukan asusila wajib dinikahkan dan membayar denda adat, berupa satu ekor kambing, dua puluh gantang beras, dua puluh tali kelapo.

“Kemduian selemak semanis, seasam segaram ditambah lima hasta kain putih. Itu denda adat menurut desa kami. Denda tersebut boleh diganti dengan uang, tapi dengan seharga nilai barang tersebut,” tuturnya.

Sementara disinggung soal sanksi terhadap warung tersebut? Masnir mengatakan pihak Lemabaga Adat menyerahkan hal tersebut ke pemerintah desa sungai buluh.

“Jika nanti pihak desa mengundang lagi Lembaga Adat, pihaknya siap memutuskan lagi hal tersebut,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button