Muara Bulian

Satgas Gabungan Tertibkan Ilegal Drilling dan Amankan Tujuh Sepeda Motor

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Tim Gabungan Personel Penertiban Ilegal Drilling kembali melakukan kegiatan Penertiban dan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kegiatan ilegal driling di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penertiban kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.30 Wib sampai pukul 15.00 Wib yang dipimpin oleh AKBP Heri Widayat Kabagbinops Polda Jambi.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Bastari mengatakan, pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal driling tersebut dibagi menjadi tiga tim Satuan Tugas (Satgas).

“Tim satgas I dipimpin oleh KAPTEN INF. MATEUS SUBARNO (Dantim Intelrem) didampingi AKP MARTINUS CHAN (Danki 3 Ditsamapta) berjumlah 30 Personel dari beberapa instansi Dinas Pemprov Jambi antara lain POLRI – TNI, ESDM, DISHUT, BINDA, KAJATI Povinsi Jambi di Lahan Masyarakat Dusun III Desa Pompa Air Kec. Bajubang Kab. Batanghari,” kata Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Ahmad Bastari kepada Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Jum’at (6/12/2019).

Dikatakan Bastari, untuk Tim Satgas II dipimpin oleh AKP. ABD AKIL, S.H (Sibinkormas Polda Jambi) didampingi IPTU BERLIN TARIGAN (Kanit 2 Gegana Satbrimobda Jambi) berjumlah 29 Personel POLRI – TNI, ESDM, DISHUT, BINDA, KAJATI Povinsi Jambi di Lahan Masyarakat Dusun III Desa Pompa Air Kec. Bajubang Kab. Batanghari.

Tim Satgas III dipimpin AKP ERWANDI (Panit A Kamneg Polda Jambi) didampingi IPTU M RIYAMANSYAH (KBI Satsabhara Polres Batanghari) berjumlah 30 Personel melakukan POLRI – TNI, ESDM, DISHUT, BINDA, KAJATI Povinsi Jambi di Lahan Masyarakat Dusun III Desa Pompa Air Kec. Bajubang Kab. Batanghari.

“Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal drilling di Wilayah Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Tim Satgas Gabungan Personel telah melakukan pendekatan secara persuasif berupa sosialisasi atau himbauan larangan kepada masyarakat melakukan kegiatan Illegal Drilling terhitung dari tanggal 27 November hinga 30 November 2019 sampai 1 Desember 2019,” terangnya.

Dilanjutkan Bastari, dalam kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktifitas Illegal Driling di wilayah Kecamatan Bajubang tersebut, dengan melakukan pemasangan garis police line serta menutup sumur minyak Ilegal.

“Sumur minyak tersebut kita tutup dengan cara memotong pipa sumur minyak dan memasukan potongan-potongan kayu sehingga sumur minyak ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Selain melakukan penutupan terhadap sumur minyak ilegal, dikatakan Bastari, tim satgas gabungan juga mengamankan kendaraan roda dua yang berada di wilayah pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.

“Sebanyak Tujuh buah kendaraan roda dua kita juga kita amankan di lokasi tersebut, kendaraan tersebut diduga hasil dari tindakan pidana pencurian yang bertempat di lahan masyarakat desa pompa air,” ungkapnya.

Dijelaskan Bastari, pada saat penertiban dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Satgas di lokasi penambangan minyak secara ilegal tersebut tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh pelaku.

“Para pelaku kegiatan ilegal driling saat ini telah meninggalkan lokasi tersebut karena adanya operasi penertiban ini,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button