HukumJambi

Satpol-PP Kota Jambi  Tindak 14 Tempat Usaha Bandel

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sebanyak 14 tempat usaha ternama ditindak Satpol-PP Kota Jambi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Triwulan Pertama) hingga 20 Maret 2021. Tempat usaha tersebut kedapatan melanggar Peraturan Walikota dan Prokes Covid-19.

Dibawah komando, Kasatpol PP Mustari Langkah itu dilakukan dalam upaya penegakan Perda atau peraturan Walikota Nomor 21 tahun 2020.

“Sebanyak 96 orang yang di berikan denda sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)”, ujar Mustari Effendi Kasatpol PP Kota Jambi, Selasa (23/3/2021) kemaren.

Lanjutnya, untuk total sanksi Sosial atau fisik sebanyak 65 orang dan 33 tempat usaha telah di berikan peringatan pertama akibat melanggar Prokes.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

“Sebanyak 12 dari 14 tempat usaha telah membayar denda lantaran melanggar Perwal Jambi Nomor 21 tahun 2020 dengan total sebesar Rp47 Juta,” tegasnya.

Namun, dari data yang berhasil di himpun oleh ampar.ID terdapat 2 tempat usaha ternama di Kota Jambi yang belum membayar denda sebanyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) karena melanggar Prokes. Tempat usaha tersebut merupakan usaha Nasi Uduk Ayo Mampir dan Usaha Coffe & Resto.

” kalau denda dari pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker sebanyak Rp. 4,800.000.(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan dana yang terkumpul dari denda tersebut di setor ke kas daerah kota jambi”, tambah Mustari

Baca juga:  Sidak Proyek Islamic Center: Al Haris Tekankan Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

“Kita akan menindak tegas siapapun yang lalai terapkan Prokes. Jika lalai ya tentu akan kita segel dan denda karena sudah tertuang dalam peraturan Walikota Jambi No 21 tahun 2020,” tegasnya. (Irw)

Sumber: Ampar.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button