HOT NEWSHukumInternasionalJambiKerinciNasionalPariwisata/Budaya

DPRD Desak PTPN Kayu Aro Hentikan Penanaman Kopi

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Sikap Penolakkan penanaman tanaman Kopi diatas areal HGU PTP.N.6 Kajoe Aro Kabupaten Kerinci terus menuai kritikan keras dari para tokoh tokoh masyarakat se alam Kerinci termasuk dari sebagian besar masyarakat Kerinci keturunan Jawa yang ada di kawasan Perkebunan Teh PTP.N.6 Unit Usaha Kajoe Aro, bahkan salah seorang pemerhati budaya/penerima PIN Emas –Anugerah Kebudaaan Tingkat Nasional Buvari.R.Temenggung Tuo telah melayangkan surat kepada Menteri BMUN.Republik Indonesia,Kepala BPN.Republik Indoesia,Gubernur Jambi, Bupati Kerinci,Ketua /anggota DPRD Kernci dan Direksi PTP.N.6.Jambi –Sumbar dan jika kegiatan penanaman Kopi di Lahan HGU PTP.N 6 Kajoe Aro tidak segera di hentikan, maka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kerinci saya akan kirim surat untuk kedua kalinya, dan surat yang kedua kalinya ini akan saya kirimkan kepada Presiden RI, Para Menteri Koordinator/ Menteri terkait

Surat pertama setebal 4 halaman folio dan sejumlah Lampiran itu juga di tembuskan kepada Wakil Presiden RI , BPK RI pengurus dan anggota Masyarakat Peduli Kerinci (MPK) Indonesia itu di kirim via post tercatat dan surat elketronika itu telah di layangkan pada tanggal 15 Januari yang baru lalu.dan dalam waktu yang tidak terlalu surat Untuk Bapak Presiden dan Menko akan saya kirim, termasuk untuk Gubernur Jambi terpilih dan Pemerintah Kabupaten Kerinci

Bak gayung bersambut dan kata berjawab, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci pada hari Rabu tanggal 20 Januari pada pukul 14.15 Wib telah menggelar rapat (Hearing) bersama pihak PTP.N.6 Kajoe Aro tentang permasalahan Hak Guna Usaha (HGU( PTP.N.VI Kajoe Aro yang dipimpin lansung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Arpan Kamil, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci ketika di hubungi wartawan media ini di ruang kerjanya menbenarkan adanya Hearing antara Komisi III DPPRD Kerinci bersama sejumlajh Pejabat PTP.N.6 Kajoe Aro-Kerinci, pihak komisi III DPRD Kerinci telah membaca dan mempelajari dengan cermat dan seksama persoalan yang saat ini terus mencuat ke permukaan berkenaan dengan pembabatan tanaman teh dan penanaman tanaman Kopi di lahan HGU PTP.N6 Kajoe Aro.

Arpan Kamil membenarkan bahwa pihaknya selaku pimpinan dewan hingga saat ini belum menerima surat yang jelas tentang alih fungsi lahan kebun teh menjadi lahan kebun kopi seluas 1/3 dari total lahan HGU yang diperuntukkan untuk tanaman Teh sesuai dengan HGU yang ditterbitkan oleh pihak Badan pertanahan Nasional.

Diluar kapasitas sebagai pimpinan DPRD Kericni dan selaku masyarakat yang lahir dan dibesarkan serta menghirup nafas dari Ranouh Alam Kincai (Kinci) saya sangat menyayangkan pembabatan tanaman Teh dan penanaman Kopi di lahan HGU yang telah di peruntukkan untuk tanaman Teh , semua orang yang pernah lahir dan singgah di alam Kerinci pasti memiliki hubungan historis, kebudayaan dan kepariwisataan dengan Kebun Teh Kajoe Aro , Perkebunan Teh Dan Pabrik Teh Kajoe Aro yang mulai dibangun oleh Belanda mulai tahun 1918 itu merupakan sisa sisa kenangan sejarah Kolonial di masa lampau, dan merupakan kenangan dan merupakan salah satu mascot wisata bumi Sakti Alam Kerinci, karena kehadiran Gunung Kerinci dengan hamparan kebun teh bak permadani hijau yang terbentang luas membuat Kerinci menjadi di kenal di dunia Internasional.

Baca juga:  Abdullah Sani Apresiasi Peran PKK sebagai Garda Terdepan Kesejahteraan Masyarakat

Diakui oleh Arfan Kamil Ketua DPRD Kerinci bahwa beberapa waktu yang lalu sudah pernah meminta clarifikasi kepada managemen PTP.N.6 Kajoe Aro terhadap alih fungsi tanaman Teh menjadi tanaman kopi dengan cara membabat tanaman teh areal HGU tanaman teh di PTP.N.6 Kajoe Aro seluas 1.001.Hektar, pada waktu itu pihak managemen menyebutan bahwa lahan teh yang akan di babat dengan menggantikan dengan tanaman kopi di HGU PTP.N.6 hanya 1/3 dari total areal HGU yang masih mereka kuasai

Menjawab pertanyaan Arpan Kamil mengemukakan bahwa DPRD Kerinci melalui komisi III selaku wakil rakyat setelah melakukan hearing bersama perwakilan staf PTP.N 6 Kajoe Aro telah sepakat untuk menghentikan kegiatan penanaman kopi hingga izin alih fungsi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Manager PTP.Nusantara.6 Kebun Kajoe Aro melalui Asisten SDM dan Umum Novalindo mengemukakan bahwa saat ini Manager PTP.N 6 Unit Usaha Kajoe Aro sedang berada di kawasan Perkebunan teh di kawasan Danau Kembar, dan karena Manager sedang berada di luar wilayah Kerinci maka saya sampaikan bahwa benar sudah di lakukan Hearing antara Komisi III DPRD Kerinci bersama staf PTP.Nusantara 6 Kebun Kajoe Aro, dan kesimpulannya adalah benar kegiatan penanaman tanaman bibit kopi di lahan HGU PTP.N 6 Kajoe Aro sepakat untuk di hentikan, dan Novalindo mengelak jika penanaman Kopi di lahan HGU.Perkebunan Teh PTP.N.6 di anggap illegal, penananam kopi di lahan HGU PTP.Nusantara 6 Kebun Kajoe Aro sudah ada rekomendasi dari Gubernur Jambi dan survei dari dinas Perkebunan Propinsi Jambi dan surat permohonan dari PTP.N.6 perihal pengalihan dari tanaman teh ke tanaman kopi di lahan HGU PTP.N 6 Kebun Kajoe Aro yang sudah di kirimkan ke Dinas Perkebunan Kerinci.

Sementara itu dalam pesan singkatnya yang diterima oleh wartawan media ini kemaren Novalindo,SH mengemukakan bahwa indikasi penananam.tanaman sela sampai saat ini sudah dilakukan pembersihan, dan pihak PTP.Nusantara 6 Kajoe Aro sudah memenuhi keajiban sebagai petusahaan yang taat pajak, contoh PTP.N 6 sudah membayar PBB sebesar Rp.800 Juta pertahun, Retrebusi HO Rp.32 Juta/tahun,retrebusi PLTMH Rp.19.Juta/tahun.

Sementara itu sebuah sumber menyebutkan bahwa untuk HO memang pada tahun 2015 sudah dibayar oleh PTP.N .6 demikian juga dengan PBB, khusus PBB memang itu sebuah kewajiba yang telah di atur di dalam Undang Undang, sebelumnya menurut sumber itu pihak PTP.N masih setengah hati dalam melaksanakan kewajiban mereka terhadap rakyat dan pemerintah Kabpaten Kerinci, semestinya PTP.N.6 Kajoe Aro tidak hanya memberikan PBB saja atau retrebusi HO ,akan tetapi lebih dari itu pihak PTP.N,Kajoe Aro juga harus memberikan Kompensasi kepada rakyat dan Pemerintah Kerinci.

Baca juga:  Jejak Jejak Bukit Keramat

Terlepas dari Pro dan Kontra, Asparinal,ST pemerhati pariwisata dan Kebudayaan di Jakarta ketika diminta tanggapannya tentang penanaman kopi di lahan HGU Kebun Teh di Kajoe Aro menanggapi serius dan merasa prihatin dengan alih fungsi lahan kebun teh menjadi tanaman kopi, padahal dalam HGU yang diterbitkan oleh BPN dengan tegas telah menyebutkan bahwa HGU yang dberikan adalah untuk Kebun Teh bukan untuk kebun Kopi.

Semestinya pihak PTP.N.6 Kajoe Aro sebelum mengalihkan tanaman teh menjad tanaman kopi harus mengurus izin alih fungsi lahan dulu, jangan cabut teh ganti kopi baru mengurus izin. Dan Jika Lahan HGU kebun Teh mau di alih fungsikan menjadi kebun Kopi semestinya pihak management duduk bersama dulu dengan masyarakat dan Pemerintah Kerinci, dan semua pihak harus melihat dengan jernih aspek aspek yang lain, bukan hanya dari aspek ekonomi semata, tapi pertimbangkan juga dari aspek histrori,sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat termasuk dari segi ke pariwisataan.

Selama ini nama Kerinci dikenal di dunia internasional bukan hanya karena budaya dan kearifan lokal saja , lebih dari itu Hamparan Kebun Teh bak permadani hijau itu merupakan Icon wisata Keinci yang telah mendunia, Kebun dan Teh Produksi Pabrik Teh PTP.N.6 Kajoe Aro memiliki mata rantai sejarah yang panjang dan Kebun/Pabrik Teh PTP.N 6 Merupakan monumen sejarah bahwa kolonial Belanda pernah menginjakkan kaki di Bumi Sakti Alam Kerinci dan membuat Kebun teh yang terluas di dunia,berada nomor 2 tertinggi di dunia setelag perkebunan teh di darjeling.

Produksi teh yang dihasilkan oleh Kebun Teh dan diolah secara tradisi oleh Pabrik Teh Kajoe Aro merupakan Teh yang terbaik di dunia dan dikonsumsi oleh masyarakat Internasional termasuk di konsumsi oleh Ratu Wihelmina, Ratu Juliana dan Ratu Beatrik, jika kebun teh Kajoe Aro akan di alih fungsikan agar di pertimbangkan dari berbagai aspek.

Untuk meningkatkan nilai jual dan untuk meningkatkan pendapatan Perusahaan, maka kedepan perlu di cari solusi terbaik, misalnya dengan menggelar Event Internasional dan Nasional”Festival Teh” dan Seminar Teh Internasiona atau Nasional “kata Asparinal,ST “

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa berbagai kalangan tokoh tokoh masyarakat alam Kerinci meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam hal ini DPRD dan Bupati Kerinci untuk mencabut HGU PTP.N 6 Kajoe Aro jika peruntukkan atau izin yang diberikan melanggar kesepakatan yang dbuatsebelum Izin HGU diberikan, tindakan membabat tanaman Teh dan menggantikan dengan tanaman kopi secara jelas telah melanggar kesepakatan dan izin yang diberikan oleh Pemerintah

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin

Sabastian Ismail,Anggota DPRD Kerinci kepada wartawan media ini menyebutkan,sebelum izin alih fungsi lahan HGU yang semula hanya di peruntukkan untuk lokasi kebun teh akan diganti Kebun Kopi, maka pihak manajemen PTP.N,6 Harus mengajar dulu Rakyat dan Pemerintah Kerinci untuk duduk bersama, tindakan menanam kopi di lahan HGU kebun Teh jelas sudah menyalahi aturan, oleh sebab itu saya mendukung kegiatan penanaman Kopi di HGU Kebun Teh di hentikan karena sudah menyalahi peruntukkan, sebaiknya semua pihak duduk bersama dulu, jika sudah ada kesepakatan baru urus izin, jangan main terabas atau tanam dulu baru minta izin

Menurut Sabastian Ismail- Hak Guna Usaha yang diberikan untuk PTP.N.6 J Kajoe Aro itu berlaku hanya untuk 25 tahun dan dapat di perpanjang kembali ,dan ini tentunya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan rakyat melalui DPRD Kerinci dan Bupati Kerinci, dan sejumlah tokoh masyarakat dan aktifis menyebutkan HGU yang diberikan kepada PTP.N.6 Nusantara Kebun Kajoe Aro harus di kaji ulang dan tidak perlu di perpanjang, apalagi pihak Direksi PTP.N 6 secara sepihak tanpa izin /rekemendasi dari DPRD dan Bupati telah mengalihkan lahan tanaman teh ke tanaman Kopi seluas 1.00i Hektar dan informasi terakhir sekitar 115 Hektar Lahan Teh sudah di babat dan di tanam dengan bibit kopi, 15 hektar di antara tanaman kopi sudah mulai berbunga

Pengamatan wartawan media ini di lapangan terlihat sebuah pemandangan yang sangat kontras, di satu sisi terlihat tanaman kopi dan tanaman pelindung yang mulai tinggi dan lahan Teh yang mulai menyemak, juha menciptakan pemandangan yang kontras, Hamparan Kebun Teh terutama di areal Afdeling D PTP.N 6 Kebun Kajoe Aro kini tak seindah yang dulu lagi, dan jika terus di lakukan pembiaran maka jangan salahkan jika gunung kerinci yang sabar akan marah melihat hamparan kebun teh yang mulai compang camping.

Tindakan Komisi III DPRD Kerinci yang telah melakukan Hearing dan sepakat untuk menghentikan penanaman tanaman Kopi di lahan Kebun Teh HGU PTP.N, merupakan tindakan yang cerdas dan tepat, akan tetapi kesepakatan ini harus dikawal dan diharapkan agar pihak Menteri Koordinator dan Menteri BUMN termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat bersama Pemerintah Daerah dan Direksi PTP,N.6 Jambi-Sumbar harus segera turun lansung kelapangan untuk melakukan pengecekan ke lapangan ,Kita berharap Kepala BPN Republik Indonesia untuk benar benar melakukan kajian agar jangan sampai terjadi preseden buruk yang dapat merugikan semua pihak.(BJ/Rita)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button