Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, menghadirkan saksi ahli dari BPKP Provinsi Jambi, ke persidangan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Bungo, dengan terdakwa Ratna Juwita, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (20/11).
Dipersidangan, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa yakni Eri Sabri Wijaya, sempat menuai bantahan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Menurut PH, keterangan ahli banyak tak sesuai fakta yang terjadi.
“Tadi ahli bilang telah melakukan investigasi dan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Baik orang-orangnya dan lainnya,” kata PH terdakwa.
“Tapi keterangan saksi itu semua tidak ada dipersidangan. Sebelumnya saksi-saksi yang telah dihadirkan itu semua tidak ada yang seperti ahli bilang. Itu bagaimana? Investigasi apa yang ahli lakukan?” tanya PH.
Tak hanya itu, diakhir sidang, terdakwa Ratna Juwita juga sempat membantah keteranga ahli. Menurutnya ahli pernah menyampaian adanya kerugian negara sebesar Rp100 juta kepada dirinya.
“Ahli saat itu pernah bertemu saya, dan mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp100 juta. Dan harus dikembalikan,” ujar Ratna Juwita.
Namun hal ini dibantah ahli. “Tidak pernah. Angka kerugian negara saya hanya katakan saat ekspos. Sebelum ekspos itu tidak ada,” katanya. (Irw)