Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Proyek infrastruktur jalan Inpres di dua titik di Jambi berada dalam sorotan. Diketahui proyek senilai Rp 77 miliar ini menghadapi kendala serius, yaitu ketidakprofesionalan kontraktor yang menangani.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jalan Parit Selamat-Kuala Mendahara sepanjang 9,7 km yang dikerjakan oleh PT Bima Arjuna Prakasa dengan penawaran harga Rp 42 miliar, belum menunjukkan progres. Hal serupa juga terjadi pada Jalan Tugu PMD-Jalan Poros Kuala Jambi menuju Jalan Jerambah Beton Kampung Laut sepanjang 8 km. Proyek ini dikerjakan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan penawaran harga Rp 35 miliar.
BPJN IV Jambi menyatakan bahwa para kontraktor tidak “performance”. PT Tarum Jaya Mandiri bahkan sudah diputus kontrak, sementara PT Bima Arjuna Prakasa telah menerima dua kali surat peringatan. Namun, BPJN IV menolak untuk dianggap bertanggung jawab penuh. Mereka menekankan bahwa ini adalah ranah BP2JK
Kepala BP2JK Jambi, Kamsiah Tarigan membenarkan bahwa mereka yang menunjuk kontraktor tersebut.
“Iya, kita yang melaksanakan pelelangan untuk kedua paket tersebut,” ujarnya dilansir jambilink.
Meski ditegur oleh BPJN IV, BP2JK membela diri dengan menyebut hasil evaluasi dokumen memenuhi syarat dan diterima oleh BPJN IV.
“Hasil evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan memenuhi syarat dan pihak BPJN IV menerima hasilnya,”tegasnya.
Berbagai temuan ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dan seleksi kontraktor. Uang muka sebesar 20 persen sudah ditarik oleh para kontraktor, namun progres yang ditunjukkan nihil. Kini, kedua proyek vital ini terancam mandek, dan publik berhak bertanya, siapa sejatinya yang harus bertanggung jawab?. (red)