HOT NEWSHukumJambi

Soal Suap Ketok Palu, Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperiksa KPK

Soal Suap Ketok Palu, Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperiksa KPKKerincitime.co.id, Berita Jambi – Rabu (20/12/2017), tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar diperiksa KPK, terkait dugaan suap pengesahan APBD 2018.
Tiga orang itu adalah Popriyanto, Sufardi Nurzain, dan Ismet Kahar. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa tiga politisi, penyidik juga memeriksa seorang advokat juga untuk tersangka Saifuddin.
“Penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni SAI (Saifuddin) dan ‎SPO (Supriono-Anggota DPRD Provinsi Jambi),” tambah Febri.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik yang saat itu selaku Pj Sekda Provinsi Jambi, Arfan yang sat itu selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan Saifuddin yang saat itu Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia menghadiri pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.(tribunjambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button