Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah mencuat dan menjadi sorotan publik pasca terjualnya Tanah Kas Desa(TKD) Desa Pondok Siguang Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Kades Yani mengelak.
Yani malah berdalih dugaan yang menyudutkan dirinya itu hanyalah sepihak saja, dan HM. Nasir salah seorang tokoh masyarakat yang memberi pernyataan penolakan penjualan di atas kertas bermaterai itu adalah bukan warganya yakni warga Serumpun Pauh.
“itu warga bukan warga saya, tapi warga Desa Serumpun Pauh, tudingan menyudutkan kan saya itu hanya sepihak saja” ungkapnya.
Sementara itu diketahui sebelumnya bahwa HM. Nasir adalah pada tahun 1988/1989 adalah orang yang terlibat langsung dalam pengadaan hingga TKD tersebut secara hukum sah milik Desa Pondok Siguang.
Ditempat terpisah sumber kerincitime.co.id menyatakan bahwa itu adalah akal-akalan Kades untuk menghindar dan HM. Nasir yang dulunya adalah warga Desa Pondok Siguang sebelum pemekaran desa.
Dan lagi Kades pun telah membohongi warga Pondok Siguang terkait penjualan TKD tersebut. “kades telah menjual TKD dengan mengakui milik pribadi” ungkapnya.
Penulis : Soni Yoner