Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kamis 28/03/2019 pukul 13.00 wib, kedatangan sejumlah tomas tersebut buntut dari hasil penyidikan kejari terhadap penjualan TKD yang di lakukakan oleh oknum Kades Desa Pondok Siguang , sejumlah tokoh masyarakat tersebut di sambut oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Sudarmanto, SH.
Sudarmanto mengakui memang telah terjadi penjualan Tanah Kas Desa(TKD) yang dilakukan oleh yani Kades Desa Pondok Siguang kepada Bahari warga Semerah, namun menurutnya sesuai hasil penyidikan pihak kejari itu bukanlah pebuatan melawan hukum.
Memang ada satu hal fakta yang tak terbantahkan bahwa penjualan TKD tersebut tanpa ada persetujuan dari Bupati Kerinci, namun itu tidak masuk dalam hukum ranah pidana.
“memang penjualan TKD tersebut tanpa ada persetujuan dari Bupati, namun kami berkesimpulan itu bukanlah termasuk dalam hukum pidana tapi termasuk dalam hukum admintrasi, dan itu alasan kami untuk hentikan penyidikan” ungkapnya.
Namun lanjutnya lagi penjualan tersebut sudah dapat persetujuan dari Khairudin ketua BPD Desa Pondok Siguang. Dan Sudarmanto pun mengakui memang tidak semua masyarakat hadir dalam musyawarah sebelum dijualnya TKD tersebut.
Keterangan dari Sudarmanto tersebut membuat suasana memanas, karena menurut warga Ketua BPD Desa Pondok Siguang itu adalah Ipar dari Kades tersebut, dan menurut warga Kejari enggan untuk mencari informasi secara detail sesuai dengan tupoksi Kejari, seperti yang di ungkapkan HN.
“kejari menurut kami tidak menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, pada dasar nya penyidikan itu adalah mencari informasi sebanyaknya, nah ini yang tidak di lakukan oleh kejari, ketua BPD tersebut itu adalah kakak iparnya kades” ungkapnya.
Dan menurutnya lagi kasus ini akan di lanjutkan ke kejari dan kejagung. “kami tidak akan selesai sampai di sini dan kami akan lanjutkan kasus ini ke kejati dan kejagung” ungkapnya.
Penulis : Soni Yoner