ADVSungai Penuh

AJB Buka Pekan Panutan PBB-P2, Sosialisasi Pajak Daerah

AJB Buka Pekan Panutan PBB-P2, Sosialisasi Pajak Daerah
AJB Buka Pekan Panutan PBB-P2, Sosialisasi Pajak Daerah

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) buka pekan panutan PBB-P2, sosialisasi pajak daerah tahun 2019 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang/pribadi, Kamis (28/3).

Acara yang digagas Badan Keuangan Daerah dilaksanakan di aula kantor Walikota Sungai Penuh. Turut hadir Ketua DPRD, Fikar Azami, SH, MH, Kepala KPP Pratama Bangko, unsur forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, kepala KP2KP, Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan pengusaha yang ada di Kota Sungai Penuh.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Saat ini PAD Kota Sungai Penuh sebesar 44 M. Itu hanya senilai 5.6% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh yang sebesar 800 M.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

PAD Kota Sungai Penuh yang masih rendah disebabkan lemahnya kesadaran membayar pajak. Hal ini diungkapkan Wako AJB dalam sambutannya.
“Taat pajak diharapkan sadar dengan hak dan kewajibannya,” imbuh AJB.

Lebih jauh, Wako AJB menjelaskan, kurangnya aset produktif yang ada di Kota Sungai Penuh juga turut andil penyebab rendahnya PAD. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepada seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat agar taat pajak demi pembangunan Kota Sungai Penuh.
“Otonomi yang sesungguhnya adalah membangun dari hasil daerah sendiri,” jelas AJB.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sungai Penuh, Fikar Azami dalam sambutannya. Sebagai kota yang bergantung dari pajak dan retribusi, PAD sangatlah berpengaruh. Tanpa itu tidak bisa menjalankan roda pemerintahan. “Mari menjadi wajib pajak yang baik,” pesan Fikar.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangko, Maulana Abdullah, mengatakan bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Dia juga mengingatkan, untuk menyampaikan SPT orang/pribadi paling lambat 31 Maret 2019, serta SPT badan/usaha paling lambat 30 April 2019. “Saat ini penyampaian laporan dapat dilakukan secara online,” jelasnya.

Di kesempatan ini, Wako AJB bersama Fikar menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling. (adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button