Sosialisasi Dana Desa Bagi 282 Kades 2 Lurah Di Kerinci
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Sebanyak 282 Kades dan 2 lurah di Kabupaten Kerinci diberi sosialisasi dana desa di gedung nasional Sungai Penuh. Dibuka langsung oleh Bupati Kerinci Adirozal.
Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi.
Karena itu dana desa ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh kades, sehingga kades bisa memahami dan bisa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan.
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Tidak semua kades dan perangkat desa mengaerti dan memahami mekanisme penggunaan dana desa. Banyak kades belum mengerti, karena itu sosialisasi dana desa sangat diperlukan, kades harus mampu menjabarkan semua aturan yang ada.(Adv)