Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut proses pencairan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, sudah disalurkan per hari ini, Senin (24/8).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah menerbitkan Permenaker dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diterbitkan hari ini.
Sehingga, pencairan subsidi upah tahap pertama senilai Rp 1,2 juta per orang sudah bisa disalurkan.
“Kemenaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan, sehingga mulai 24 Agustus sudah bisa disalurkan tahap pertama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menyiapkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji tersebut. Bantuan akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau setiap pekerja mendapatkan Rp 2,4 juta.
Syaratnya, pekerja memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek per Juni 2020.
Selanjutnya, subsidi gaji akan disalurkan langsung ke nomor rekening aktif para peserta dengan dua kali penyaluran.
Pencairan tersebut lebih cepat dari rencana awal yang disebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut dia, Presiden Jokowi akan memimpin peluncuran program tersebut.
“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini,” ujar Ida usai menghadiri acara dialog kemerdekaan yang diselenggarakan BP2MI, Minggu (16/8) lalu. (Irw)
Sumber: Kumparan.com