Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Meskipun bukan momen pemilihan bupati kerinci, namun suhu politik di kerinci saat ini semakin memanas saja.
Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id dikabarkan kubu Murasman mantan Bupati Kerinci dan Adirozal Bupati Kerinci saat ini saling serang. Beberapa minggu terakhir ada aksi demontrasi menuntut Adirozal untuk memperjuangakan kerinci lebih baik dari kalangan mahasiswa PMII.
Disisi lain kasus Bukit Tengah sedang di tingkatkan prosesnya di kejaksaan tinggi jambi, secara normal mungkin terlihat normal saja, namun di sisi lain sepertinya kejadian ini menunjukan perang bintang antara dua orang yang berpengaruh di bumi sakti alam kerinci.
Kemudian seperti dilansir kerincigoogle bahwa pada hari Senin Kemarin (31/08), Liberty mantan ketua DPRD Kerinci, dipanggil pihak Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan (pasal421 KUHP jo pasal 423 KUHP) dengan nomor Laporan Polisi No.LP/421/IV/2015/BARESKRIM tanggal 3 April 2015.
Menurut informasi yang diperoleh “Surat Palsu” untuk rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 4 Maret 2014 tahun lalu telah melanggar hukum, karena Bamus DPRD Kerinci waktu itu belum pernah mengadakan rapat dan menetapkan bupati dan wakil bupati Kerinci, oleh karena itu Liberty diminta pertanggungjawabannya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci, Adirozal dan Zainal Abidin
Lebih jauh, sumber Kerincigoogle.com, mengatakan surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Gubernur Jambi untuk pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci belum pernah ditetapkan. Yang ada pada waktu itu acara rapat gabungan komisi tentang tahapan Pemilukada.
Adapun hasil rapat gabungan komisi waktu itu adalah untuk ketiga kalinya DPRD Kerinci mengadakan rapat dengan KPU, tapi KPU tidak hadir, dengan Alasan karena Bintek perhitungan suara dan logistik di KPU Provinsi Jambi.
Kemudian DPRD Kerinci waktu itu sepakat menyurati Kemendagri tentang masalah Pilkada Kerinci. Dan waktu itu ada laporan aliansi masyarakat ke gedung dewan, maka DPRD Kerinci belum menjadwalkan rapat Banmus tentang pelantikan Bupati dan wakil Kerinci terpilih. “Hasil kesepakatan DPRD Kerinci waktu itu disampaikan ke Kemendagri, tapi aneh ada salah seorang unsur pimpinan dewan mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi untuk meng SK-Kan dan menetapkan bupati dan wakil bupati tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.
Terpisah seperti dilansir metrosakti.com H. Murasman mantan Bupati Kerinci, sepertinya menjadi target utama dalam kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Kerinci tahun 2010 hingga 2014.
Hal itu terungkap dari pernyataan Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada sejumlah awak media di Jambi.
Dikatakan Imran, selain 26 mantan pejabat yang sudah dijadwalkan diperiksa. Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kerinci juga akan dilakukan oleh Kejati Jambi.
Dikatakan Irman, penyidik menyatakan peran Kepala Daerah sangatlah penting dalam menjalankan proyek tersebut. Oleh karenanya, mantan Bupati Kerinci, Murasman dan mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci juga akan diperiksa. Peran mantan Bupati Kerinci itu disebut Imran sangat besar terkait kasus ini.
“Kita selesaikan dulu 26 pejabat ini selama 4 hari, setelah itu baru kita panggil atasannya (Bupati),” jelas Imran Yusuf.
Untuk diketahui, kasus proyek pembangunan perkantoran di Kerinci ini menggunakan anggaran mencapai Rp 57 miliar ini sudah ditemukan tindak pidananya, yakni pembangunan kompleks perkantoran di atas lahan yang belum memiliki landasan atau dasar hukum jelas. Akibatnya, 13 bangunan termasuk Kantor Bupati dan Kantor SKPD Kerinci tidak bisa dimasukkan ke dalam aset pemerintah. (KG/Metrosakti/ton)