Liberti Diperiksa Bareskrim Polri, Rekomendasi Pelantikan Adirozal Dan Zainal Dinilai Palsu
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Wahhh, mantan ketua DPRD Kerinci Liberti diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan (pasal421 KUHP jo pasal 423 KUHP) dengan nomor Laporan Polisi No.LP/421/IV/2015/BARESKRIM tanggal 3 April 2015.
Seperti dilansir kerincigoogle bahwa pada hari Senin Kemarin (31/08), Liberty mantan ketua DPRD Kerinci, dipanggil pihak Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Menurut informasi yang diperoleh “Surat Palsu” untuk rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 4 Maret 2014 tahun lalu telah melanggar hukum, karena Bamus DPRD Kerinci waktu itu belum pernah mengadakan rapat dan menetapkan bupati dan wakil bupati Kerinci, oleh karena itu Liberty diminta pertanggungjawabannya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci, Adirozal dan Zainal Abidin.
Lebih jauh, sumber Kerincigoogle.com, mengatakan surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Gubernur Jambi untuk pelantikan bupati dan wakil bupati Kerinci belum pernah ditetapkan. Yang ada pada waktu itu acara rapat gabungan komisi tentang tahapan Pemilukada.
Adapun hasil rapat gabungan komisi waktu itu adalah untuk ketiga kalinya DPRD Kerinci mengadakan rapat dengan KPU, tapi KPU tidak hadir, dengan Alasan karena Bintek perhitungan suara dan logistik di KPU Provinsi Jambi.
Kemudian DPRD Kerinci waktu itu sepakat menyurati Kemendagri tentang masalah Pilkada Kerinci. Dan waktu itu ada laporan aliansi masyarakat ke gedung dewan, maka DPRD Kerinci belum menjadwalkan rapat Banmus tentang pelantikan Bupati dan wakil Kerinci terpilih.
“Hasil kesepakatan DPRD Kerinci waktu itu disampaikan ke Kemendagri, tapi aneh ada salah seorang unsur pimpinan dewan mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi untuk meng SK-Kan dan menetapkan bupati dan wakil bupati tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.(kerincigoogle)