HOT NEWSHukumJambi

Supriyono Tersangka OTT Suap APBD Segera Jadi Terdakwa Di Sidang Tipikor Jambi

Supriyono Tersangka OTT Suap APBD Segera Jadi Terdakwa Di Sidang Tipikor Jambi
Supriyono Tersangka OTT Suap APBD Segera Jadi Terdakwa Di Sidang Tipikor Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka suap APBD Jambi tahun 2018 akan segera menjadi terdakwa di sidang tindak pidana korupsi Jambi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Supriono ke Pengadilan Tipikor Jambi.
“Tahap 2 (penuntutan) hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPO (Supriyono) tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 26 Maret 2018.

Supriono Saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi. Menurut Febri, rencananya persidangan kasus suap akan dilakukan di PN Jambi.

“Mulai hari ini yang bersangkutan dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIA Jambi untuk kebutuhan persidangan yang rencananya akan dilakukan di Jambi,” ucapnya.

KPK menetapkan total 4 orang tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi ini. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten III Pemprov Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi. Keempatnya diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Erwan, Saifuddin dan Arfan diduga merupakan pihak pemberi suap. KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Supriyono yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus suap ini, KPK telah memeriksa 48 orang saksi untuk Supriyono dan tiga tersangka lainnya.

Sumber : Inilahjambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button