HukumNasional

Gawat! ABG 18 Tahun Perkosa Nenek-nenek Sampai Pendarahan

Ilustrasi: Pemerkosaan
Ilustrasi: Pemerkosaan

Kerincitime.co.id – Seorang remaja berusia 18 tahun, TM memperkosa nenek-enek berusia 50 tahun. ABG pemerkosa itu adalah tetangga dekat sang nenek.

Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat sudah menahan remaja tersebut. TM adalah warga Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir. Perkosaan dilakukan Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar di Tayan Hilir, Sanggau, Senin, menuturkan terungkapnya kejadian itu setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, pada Minggu (28/7/2019) datang ke Mapolsek Tayan Hilir melaporkan kasus tersebut.

Usai membuat laporan polisi (LP), petugas Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Keterangan awal, pelapor pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan dengan cara mencekik leher korban dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat mengalami pendarahan,” ungkap Charles dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.

Ditambahkan, saat ke tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal yang terpuji itu adalah tersangka Tm, yang bertempat tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.

“Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka,” ujarnya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019.

Adapun BB yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button