HOT NEWSHukumJambiKerinci

Belum Selesai Kasus Bencal 2017 Rp. 15 M, Darifus Malah Terjerat Dugaan Fee Proyek Bencal 2019 Rp. 156 M

Darifus Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kerinci
Darifus, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus Proyek Bencana Alam (bencal) Kabupaten Kerinci senilai Rp. 15 M masih di proses di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga saat ini belum tuntas, kini Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) malah terjerat dugaan kasus fee Proyek Bencal 2019 senilai Rp. Rp. 156 M.

Infrormasi yang dihimpun kerincitime.co.id bahwa pengusulan dana Bencana Alam untuk Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2019, yang sibuk di bicarakan oleh Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebesar Rp 156 Milyar hingga kini belum ada realisasi dan titik terangnya dari BPBN Pusat di Jakarta.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Ternyata pengusulan proyek bencal Kabupaten Kerinci tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“terlalu gampang dia (Darifus.Red ), mengeluarkan kata – kata usulan ini akan segera dikabulkan pusat. Padahal urusannya saja masih tahap pengusulan. Ya, kalau dikabukan. Kalau tidak nanti bagaimana? Tak semudah membalikkan telapak tangan lah” ungkap sumber kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan.

Mestinya Darifus menerangkan kepada rekanan yang berminat mendapatkan paket proyek ini tentang mekanisme pengurusannya supaya rekanan tidak kecewa.

Ada enam persyaratan harus dilalui dalam pengurusan pengajuan proposal ke Pusat yakni; 1. Proposal. 2. Verifikasi. 3. SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah), dari Daerah. 4. PHD (Penandatanganan Hibah Daerah). 5. Asistensi atau Pemberkasan. 6. Transfer Dana Ke Kas Daerah.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

“jarak waktu ke enam tahapan yang mesti dilalui diatas bukan dengan jangka waktu pendek. Bisa saja menghabiskan waktu mencapai 6 bulan hingga satu tahun. Itupun kalau dikabulkan seratus persen dari usulan” terangnya.

Santer terdengar di permukaan bahwa kue paket ini diduga telah terlebih dahulu dipungut fee agar biaya kepengurusan pusat cepat lancar.

Dugaan penyetoran fee terlebih Kepada Kadis Darifus sudah menjadi rahasia umum dikalangan rekanan kontraktor.

Hingga berita ini dipublish Darifus selaku  Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci, via handpone tak menjawabnya padahal kondisi hp aktif.

Untuk dikatahui bahwa kasus Bencal Kerinci Rp. 15 miliar tahun anggaran 2017 dengan pelaksanaan secara fisik tahun 2018, diduga terjadi pemotongan sekitar 16 persen s/d 30 persen per-kontrak (paket) dan kasus ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lebih kurang empat bulan, namun sayang belum ada tersangkanya. (red)

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button