HukumMerangin

Di Merangin Ternyata Marak Pengguna Narkoba

Kronologis Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika di Merangin

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Kabupaten Merangin saat ini sepertinya menjadi tempat peredaran narkoba yang cukup marak. Pasalnya, dalam sebulan terakhir Kepolisian Resort Merangin behasil mengungkap beberapa kasus narkoba, termasuk didalamnya satu orang oknum PNS serta berhasil menyita bejumlah barang bukti (BB), dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunan narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senin (9/11/2020). Diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10/20) lalu sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sebelumnya adalah residivis kasus narkoba Kedapatan menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) lalu sekira jam 00.20 WIB.

Baca juga:  Cori Siska Tuding Tim HTK Edar Foto Dirinya Dalam Penjara

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (15/10/2020) lalu sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan Barang Bukti. Setelah
dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) lalu sekira jam 23.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika dan langsung bergerak melakukan
penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10) lalu sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Selanjutnya Team Satres Narkoba menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan team, AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Sabu miliknya.

Baca juga:  Warga Sungai Penuh Ngaku Bikin SIM C Tembak 250 Ribu

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian team melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat (30/10/2020) lalu sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti. Pada hari Sabtu (31/10/2020) lalu sekira jam 10.30 Wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Kecamatan Tabir, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dan berhasil ditangkap.

Baca juga:  Dianugerahi Gelar Depati Payung, Al Haris Hadiri Kenduri Adat Dusun Tigo Serampas

Hari Kamis (5/11/2020) lalu Sekitar Jam 13.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap Jalaludin (29) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkal;an Jambu. Polisi juga menangkap Rhoma Irawan Warga Desa Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu terkait Kasus Narkoba, sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers didampingi Kasat Natkoba Isamail, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba. “Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,“tegas Kapolres. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button