InternasionalJambi

Layangkan Gugatan ke Boeing, Keluarga Korban Pesawat SJ-182: Semoga Bisa Mengobati Luka Keluarga

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta –  Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika.

Gugatan dilayangkan melalui Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerjasama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Amerika.

Satu di antara perwakilan keluarga korban SJ 182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Slamet Bowo, mengungkapkan, ia telah memilih Nolan Law Group untuk menggugat perusahaan Boieng tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Orangtua saya telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta,” kata Bowo melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Bowo mengaku pasrah dengan apapun hasil gugatan tersebut nantinya. “Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka seluruh keluarga korban, meski pun kakak saya tidak akan pernah kembali lagi,” ucap Bowo.

Diberitakan, salah satu pengacara korban, Keizerina Devi Azwar mengatakan, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak, tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, namun juga dari Boeing selaku produsen pesawat.

“Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika,” ujar Devi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Sebanyak 14 korban kecelakaan pun telah mempercayakan Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta untuk bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, AS.

Devi menyebut, Nolan Law Group dipilih karena memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk insiden yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002.

Selain itu, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta tahun 2007, Lion Air 904 di Bali tahun 2013, dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Pesawat itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. (Irw)

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button