HOT NEWSHukumJambiKerinci

Nurul Fahmy Ketua DPW IWO Jambi Minta Adirozal Copot Kadis PUPR

Nurul Fahmy Ketua DPW IWO Jambi
Nurul Fahmy Ketua DPW IWO Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Paska tindakan tidak terpuji yang dilakukan kadis PUPR Kerinci Harmin terhadap wartawan Lacaknews dan Haluannews pada saat konfirmasi terkait kunjungan pihak Kejari Sungai Penuh ke kantor PUPR diluar jam kerja, pada rabu sore, 27 desember 2017.  Pada saat konfirmasi wartawan Lacaknews dan Haluannews pada saat mengambil foto.

Secara spontan Harmin marah sambil mengangkat tangan untuk merebut Handphone yang di gunakan untuk mengambil gambar. Para Dewan etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kerinci dan Sungaipenuh langsung koordinasi dengan Ketua DPW IWO Provinsi Jambi Nurul Fahmy.

Dari koordinasi tersebut, Nurul Fahmy langsung menanggapinya. Karna dia juga merasa terhina kalau anggotanya diperlakukan tidak terpuji oleh kadis PUPR Kerinci. Nurul Fahmy menginstruksikan agar wartawan yang ada di Kerinci dan Sungaipenuh untuk membuat laporan ke polisi.

Baca juga:  Pesta Demokrasi 2024 DEJ & Ferry Satria Sepakat Dukung Ahmadi Zubir

Dia minta Kadis PUPR meminta maaf pada wartawan atas perbuataan yang telah dilakukan oleh Kadis PUPR. Karna sudah jelas tindakan yang dilakukan itu menghalang halangi Wartawan yang sedang bertugas.

” Silahkan buat Laporan ke polisi dan Minta Kadis PU meminta maaf pada wartawan atas perbuatannya,” sebut Fahmy. Tindakan pengrusakan alat kerja wartawan merupakan perbuatan Kriminal. Diminta kepada Bupati untuk mengevaluasi Kadis PUPR Harmin. ” Diminta pada Bupati Kerinci mengevaluasi kadis PUPR,” tambah ketua DPW IWO Provinsi Jambi.

Tindakan Harmin sudah bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu kemerdekaan dan upaya penghalangi-halangi pers melakukan kerja jurnalistik, dan telah dapat memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.

Baca juga:  Ihsan Yunus Anggota DPR RI Asal Jambi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD di Kemenkes

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”. (iwo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button