Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Pungli atau pungutan liar di beberapa kantor pemerintah kabupaten kerinci, buktinya ketika sidak Bupati Kerinci H. Adi Rozal Selasa, (20/1) di beberapa kantor seperti BPM- PPTSP, BKD, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (capil) serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPP-KB).
Dari hasil sidak pada pukul 15.00 Wib ini Bupati Kerinci menyayangkan adanya pungli, dikantor Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM- PPTSP) Kabupaten Kerinci.
Tidak adanya Kepala kantor BPM- PPTSP serta sekretaris membuat berang orang nomor satu di Kab. Kerinci itu marah besar. Bahkan ia berjanji akan memberikan sanksi tegas.
Adi Rozal mengatakan, bahwa sanksi kedisiplinan PNS tetap akan diberlakukan. Sesuai dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.
“Ini merupakan sidak untuk yang kesekian kalinya kami adakan. Dikantor perizinan salah satu temuan yang sangat disayangkan. Apa lagi adanya pungli petugas dalam melayani masyarakat pembuatan izin, SIUP, SITU dan izin lainnya,” kesalnya.
Pantauan dilapangan, Â BKD, Disdukcapil, serta BPP-KB Kab. Kerinci. Bupati memberikan saran masukan kepada masing-masing pegawai hingga kepala dinas.
Dikantor Disdukcapil Kab. Kerinci Bupati meminta untuk ditempelkannya papan informasi serta larangan pungli dan oknum calo. “Saya minta adanya pengumuman tidak dibenarkan adanya calo, dan pelayanan yang baik tidak mempersulit agar masyarakat tahu,” terangnya.
BPP-KB mendapat giliran terakhir yang dikunjungi oleh mantan alumnus Lemhannas RI ini. Bupatipun langsung meminpin apel siang di kantor yang dipimpin oleh H. Adli tersebut.
Terpisah, Sahril Hayadi Kepala BKD Kab. Kerinci ketika diwawancarai  menyebutkan setiap hasil sidak yang dilaksanakan itu sudah ada data base di BKD.
“Setiap temuan sidak selalu ada teguran. Kita langsung menberikan teguran kepada pimpinan mengacu pada PP 53 tentang kepegawaian negeri sipil. Datanya ada sama BKD,” terangnya. Kerincinews.com