Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Irman Jalal Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh diduga lakukan tindak pidana korupsi, dilaporkan ke Kapolri oleh LSM Geger dan LSM Seroja.
Surat Geger nomor 06/lp/LSM-Geger/IV/2016, perihal :laporan pengaduan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Irman Jalal selaku kepala kantor BPBD Kota Sungai Penuh.
Zoni Irawan LSM Geger dan Salimin LSM Seroja mengungkapkan bahwa dari temuan mereka pada pelaksanaan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun 2015. Hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Jambi nomor : 52/LPH/XVIII.Jambi/12/2015 tanggal 18 desember 2015.
Bahwa dari 11 paket pekerjaan penahan tebing pada kantor BPBD kota sungai penuh terdapat kekurangan volume pembesian sebanyak 8626 kg dengan nilai sebesar Rp. 146.809.205,-
“Diduga kuat kejadian ini dilakukan oleh irman jalal selaku kepala kantor BPBD kota sungai penuh, karena itu kita laporkan kepada kapolri” ungkapnya kepada kerincitime.co.id. (cr2)