Sungai Penuh

Proyek TPS 3R Disebut-sebut Tanpa Melalui Tahapan RKPDes dan APBDes

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – TPS 3 R yang merupakan Pilot proyek Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dilaksanakan tanpa melalui tahapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan masuk dalam APBDes 2022.

“Program TPS 3R ini naik tengah jalan, tanpa melalui proses RKPDes dan APBDes. Itu hanya dilakukan sepihak oleh Kepala Desa,” ujar sumber kepada wartawan.

Sumber lainnya yang merupakan anggota BPD mengaku tidak mengetahui adanya proyek TPS3R di Desanya. Pasalnya, BPD tidak pernah membahas dalam Musyawarah Desa.

“Kami tidak mengetahui adanya proyek TPS3 R itu. BPD tidak pernah dilibatkan tentang pembangunan ini. BPD juga tidak pernah rapat untuk membahas pembangunan TPS 3R,” ujarnya.

Sumber yang merupakan pendamping Desa mengungkapkan, RPKDes dan APBDes merupakan satu kesatuan dan syarat mutlak dalam melaksanakan pembangunan di tahun berikutnya.

“Sesuai dengan jadwal untuk pengajuan RKP Des menjadi APBDes itu dilakukan Juli dan paling lambat bulan September sudah disetujui oleh BPD,” ujarnya

Dijelaskannya, proses RKPDes menjadi APBDes itu sendiri sama seperti pembahasan antara Bupati/Walikota dengan DPRD. Sebelum dilaksanakan kegiatan untuk tahun berikutnya, dilakukan kegiatan, Kepala Desa mengusulkan terlebih dahulu kepada BPD dan dimusyawarahkan bersama dengan masyarakat.

“Misalnya Desa melaksanakan kegiatan untuk tahun 2023 mendatang. Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun depan sudah disetujui oleh BPD melalui Musdes tahun 2022 ini. Paling lambat kegiatan itu disetujui dan dituangkan dalam APBDes oleh BPD dan Kades pada bulan September,” terangnya

Setelah menjadi APBDes, lanjut dia, APBDes yang sudah disetujui BPD tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Kecamatan, lalu setelah itu juga mendapat persetujuan dari Dinas Pemdes.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Jadi tidak bisa setiap kegiatan Desa dilaksanakan tanpa ada didalam APDes itu sendiri. Kalaupun ada kegiatan lainnya, bisa dilaksanakan setelah dilakukan perubahan yang dituangkan dan diusulkan kedalam RKPDes Perubahan dan dituangkan APBDes berubahan,” bebernya

Dirinya menjelaskan secara terinci terkait RKPDes itu sendiri. Menurut dia, RKPDes merupakan kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Kemudian kata dia, sistematika/tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya juga dijelaskannya. Penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

“Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” ujarnya

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dijelaskannya, Pelaksanaan Musyawarah Desa itu sendiri diatur dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:

1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

2. Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

3. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Lalu Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa? Dia menyebutkan, Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa.
2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

4. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan waktu RKP Desa di Susun? Menurut dia, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), kata dia, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,”

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

“RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan”

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes ?

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
Penyusunan rancangan RKP Desa;
Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
Penetapan RKP Desa; teken BPD ada tim
Perubahan RKP Desa; dan APBDes P
Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

“Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” ujarnya

Pendamping Desa Tingkat Kota Sungai Penuh Romi Agra dikonfirmasikan terkait pembangunan TPS 3R 16 Desa diduga tidak tahapan RKPDes dan masuk dalam APBDes tahun 2022 tidak mau berkomentar, dirinya meminta kepada wartawan untuk menanyakan permasalahan tersebut kepada Dinas Pemdes.

“Tanyakan saja kepada Dinas Pemdes, karena itu adalah wewenang dari Pemdes,” ujarnya

Dilansir kayonews, Camat Pondok Tinggi dikonfirmasikan mengungkapkan, hingga sejauh ini yang sudah mengajukan RKPDes untuk TPS3 R baru Desa Air Duri kecamatan Pondok Tinggi.

“Baru masuk Desa Aur Duri, yang lain belum. Itu untuk pelaksanaan pembangunan TPS3 R tahun 2023 mendatang. Dan kita sudah turun ke lapangan terangnya

“Sedangkan untuk APBDes perubahan. Untuk pembelian pengadaan alat pada TPS3R,” ujarnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button