HukumJambi

Polda Serahkan 7 Tersangka ke Kejati Terkait Korupsi Gedung Asrama Haji Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 lalu, akhirnya 7 orang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ironisnya, dari ketujuh orang yang sudah dinyatakan tersangka tersebut, adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017.

Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero kepada sejumlah media, Selasa (29/10/2019) di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Menurutnya, pada tahun 2016 lalu ada pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dengan tahun anggaran 2016.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Tidak tanggung-tanggung, bangunan 5 lantai tersebut menghabiskan anggaran dengan nilai kontrak lebih dari Rp 51 miliar. Pada saat itu, pemenang proyek pembangun tersebut, yakni PT Guna Karya Nusantara cabang Banten.

“Terbongkarnya kasus korupsi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya dari hasil pengamatan secara visual oleh penyidik terhadap pembangunan tersebut ternyata tidak selesai 100 persen,” ujarnya.

Dia menambahkan, akibat adanya dugaan tindakan korupsi tersebut, pembangunan asrama haji menjadi mangkrak selama sekitar 2 tahun.

“Kondisi bangunannya tidak dapat digunakan oleh para jamaah haji. Bangunan luarnya saja kelihatan bagus, di dalamnya berbeda. Bahkan rencana buat lift ikut mangkrak,” tegas Thein dilansir Jambi.kabardaerah.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Dalam melakukan penyelidikan, pihak Polda Jambi juga dibantu secara teknis tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan BPKP Jambi.

“Dalam progresnya, asrama haji tersebut ternyata yang terpasang hanya 64,51 persen, namun Kanwil Kemenag Provinsi Jambi telah mencairkan sebesar 92,985 persen pada PT Guna Karya Nusantara cabang Banten,” tukasnya.

Sementara itu, imbuhnya, dari hasil audit investigasi tersebut ditemukan kekurangan volume sebesar 28,475 persen.

“Adapun dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar,” tegas Thein.

Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum dan adanya indikasi kerugian negara terhadap kegiatan tersebut, selanjutnya melakukan penyidik Tipikor Polda Jambi.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketujuh tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi Selasa hari ini,” tutur Thein.

Selain mengamankan M Thahir Rahman mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 selaku kuasa pengguna anggaran (PA), juga Dasman, staf bidang haji kanwil kemenag Provinsi Jambi (masih aktif) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pihak swasta, yakni Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten.

Selanjutnya, Tendrisyah, pihak swasta selaku sub kontraktor dalam pembangun gedung asrama haji tersebut. Kemudian, Johan Arifin Muba, pemilik proyek dan Bambang Marsudi Raharja sebagai pemodal proyek. (Irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button