HOT NEWSJambiKerinciNasionalPilkadaPolitikSungai Penuh

Buntut Video Viral Ajakan Kampanye, Polda Jambi Tetapkan AJB Walikota Sungai Penuh Jadi Tersangka

Story Highlights
  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut. "Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita," kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.

Kerincitime.co.id –  Berita Sungai Penuh, Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asfri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.

RED
RED

Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.

Jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kotas Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Bahkan, saat ini tim Bawaslu Sungai Penuh sedang menelusuri video dan saksi.

Hal tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dikonfirmasi Senin (21/9/2020) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan..

Pihaknya sedang melakukan penulusuran.

“Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil,” jelasnya.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

“Itu menjadi temuan.”

“Kita diminta oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan penulusuran video tersebut.”

“Kita juga sudah instruksikan kepada jajaran di bawah,” tandasnya.

(Ang)

Source
Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button