Kerincitime.co.id, Kerinci – Libur bersama yang ditetapkan mulai tanggal 5 Agustus lalu dinilai sudah cukup panjang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)m, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Hari ini (12/8), seluruh PNS harus kembali ngantor dan menjalankan tugasnya.
Walikota Jambi, Bambang Priyanto menegaskan, tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur. “Tanggal 12 harus sudah masuk lagi,” tegasnya kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo hari ini bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkot Jambi. Jika kedapatan tak masuk kantor pada hari pertama kerja ini, maka sanksi akan segera diberikan.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi, Yasir mengatakan, sidak hari ini dilakukan oleh Walikota Jambi, Wakil Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, di seluruh SKPD yang ada. Lokasi sidak dibagi sehingga bisa dilakukan secara menyeluruh. “Semua SKPD, dibagi-bagi,” katanya.
Sidak sendiri rencananya akan mulai dilaksanakan pada pukul 8.30 WIB. “Jam setengah sembilan mulai, jadi sidak dilakukan di semua SKPD. Nanti bisa ketahuan siapa yang menambah libur atau yang tidak,” ujarnya.
Bagi mereka yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Untuk pertama kali, PNS ketahuan tak masuk kantor akan diberikan teguran secara lisan. Namun, bagi pegawai yang sudah beberapa kali melakukan hal yang sama akan dikenai sanksi lebih berat, seperti surat peringatan 1, 2 hingga 3. Bahkan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hatam Tamsir menegaskan, cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 3 hari sejak Senin (5/8) hingga Rabu (7/8). ‘‘Kalau Kamis (8/8) dan Jumat (9/8) itu memang kan hari libur lebaran. Sementara Sabtu dan Minggu memang tak masuk. Jadi hari Senin tanggal 12 itu PNS sudah harus masuk lagi,’‘ ujarnya.
Namun, dia menjelaskan, jika pada saat yang ditentukan PNS belum masuk, maka harus jelas alasannya. ‘‘Sesuai aturan lah. Kalau cuti, ada cutinya. Kalau sakit ada surat keterangan dokter. Kalau dinas luar ya ada surat dinasnya,’‘ tegasnya.
Lalu, bagaimana jika PNS menambah libur tidak sesuai dengan ketentuan? Dia menyebutkan, akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘‘Sesuai PP 53 tentang disiplin PNS. Selain itu kan ada surat menPAN RI juga tentang kewajiban masuk kerja lagi setelah lebaran,’‘ ungkpanya.
Akan tetapi, katanya, sanksi itu akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran sangat berat. ‘‘Yang jelas sesuai aturan. Teguran atasan yang jelas, secara lisan dan tertulis,’‘ katanya.
Namun, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. ‘‘Seperti, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikkan pangkat. Cuma masak tak masuk sehari sudah begitu, kan tak mungkin. Bisa jadi teguran dulu,’‘ tandasnya. sumber: jambi ekspres