Tarif Pajak Mahal! Pemilik Kos-kosan Muarojambi Ngeluh
Kerincitime.co.id, Muaro Jambi – Pajak kos-kosan merupakan satu dari beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muarojambi.
Pajak kos-kosan sendiri bersifat self assasement atau perhitungan sendiri. Dalam perjalanan, para pemilik kos-kosan selaku wajib pajak meminta tarif 10 persen yang ditetapkan pemerintah diturunkan.
“Mereka (wajib pajak kos-kosan) meminta tarif pajak 10 persen ini diturunkan menjadi 9 persen,” ungkap Kabid Pajak II Zuhri, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (26/9/19).
Dikatakan Zuhdi, usulan dan keinginan para wajib pajak ini pun diakomodir BPPRD. Pihaknya sudah mengajukan usulan tersebut ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Usulan dari wajib pajak kita akomodir dan pengajuan usulan tersebut sudah kita ajukan dalam Propemperda 2020. Namun tentunya sambil revisi tarif ini berlaku, wajib pajak ini tetap harus melaksanakan kewajiban mereka. Bayar tetap,” cetusnya.
Diterangkan Zuhri, berbagai problematika dalam menagih pajak kos-kosa terjadi di lapangan. Termasuk aktualisasi data pemilik kos-kosan. BPPRD pun bekerjasama dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan wajib pajak kos-kosan.
“Saat ini baru 97 persen sampel data wajib pajak kos-kosan di Muarojambi. Dalam pendataanya kita libatkan perangkat desa,” ulasnya.
Selain itu, tidak semua pemilik kos berdomisili di Jambi. Ini juga turut jadi kendala dalam lakukan pengihan.
“Dari sample yang kita dapat, kita lakukan sosialisasi dan penagihan by phone. Alhamdulillah beberapa di antaranya bersedia membayar dan ketemu langsung. Karena tidak semua pemilik ini domisilinya di Jambi bahkan ada yang di Jakarta,” sebut Zuhri.
“Dan tentunya kita optimis target PAD dari pajak kos-kosan ini bisa kita capai,” katanya lagi. (Irw)