Taufan Junaidi Dukung Fachrori Sikat Pejabat Berkinerja Jelek
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Langkah Fachrori mencopot Husairi Cs mendapat dukungan publik. Noda hitam Husairi ketika memimpin BKD Provinsi Jambi lagi-lagi tersingkap. Kali ini, sorotan datang dari Taufan Junaidi, Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Provinsi Jambi, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.
Taufan begitu ia akrab disapa, menguak setidaknya empat kegagalan Husairi sewaktu memimpin badan yang mengurusi kepegawaian itu.
Husairi, menurut Taufan, adalah aktor yang paling bertanggungjawab atas gagalnya Provinsi Jambi mendapat kuota seleksi CPNS, tahun 2019 ini. Sebagai Kepala BKD, lanjut Taufan, Husairi gagal meyakinkan pemerintah pusat. Akibatnya, kesempatan putra-putri terbaik Jambi untuk mengabdi sebagai aparatur tertutup sudah.
“Ini gara-gara kepegawaian tak tertata dengan baik. Pegawai belum ditata secara merata. Jadi, apa kerjanya di BKD selama dua tahun ini?,”sergah Taufan.
Buruknya kinerja Husairi, kata dia, banyak berimbas buruk bagi pemerintah daerah. Semasa Husairi, lanjut Taufan, sebanyak 217 CPNS yang lulus tahun 2018, sempat tertunda SK-nya.
“Fatal ini. Gerak pemerintah menjadi lamban. CPNS pun dirugikan,”katanya.
Taufan lagi-lagi menyoroti ihwal buruknya pengelolaan pegawai semasa BKD dalam genggaman Husairi. Dari laporan yang kerap ia terima, lanjut Taufan, banyak jabatan kosong karena ditinggal pensiun atau meninggal, tapi, tak segera diisi oleh BKD.
Semestinya, kata Taufan, Husairi proaktif jemput bola.
“Data pejabat yang pensiun kan ada di BKD. Mestinya dia rutin koordinasi dengan gubernur. Yang kosong segera diisi. Tapi, inikan tidak,”katanya.
Lemahnya kinerja Husairi, berdampak terhadap gerak roda pemerintahan Provinsi Jambi.
“Gubernur mau membangun dengan berlari. Tapi, anak buahnya jalan di tempat. Ini yang menghambat pembangunan,”katanya.
Taufan mengingatkan ASN tak perlu banyak bermanuver. Berjalan saja on the track. Tugas mereka adalah membantu gubernur membangun daerah. Fachrori, dimintanya bertindak tegas terhadap bawahan yang berkinerja buruk.
Sesuai PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, lanjut Taufan, menjadi dasar Fachrori untuk mencopot ASN yang buruk kinerjanya. Pada pasal 56 disebutkan, pejabat adminsitrasi dan fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi, bisa diturunkan dari jabatannya, bahkan sampai dengan pemberhentian alias dipecat.
“Para pejabat itu mestinya berterimakasih kepada pak Gubernur. Mereka hanya dicopot. Tidak dipecat sebagai ASN. Padahal, bisa saja gubernur mengusulkan mereka dipecat sebagai pegawai,”ujar Taufan.
“Gubernur sudah berbaik hati kok. Anggaplah sanksi ini sebagai sarana pejabat untuk memperbaiki kinerjanya,”imbuh Taufan.
Taufan, bahkan, meminta Fachrori tak hanya berhenti mengevaluasi pada 6 pejabat itu saja. Sejumlah pejabat lainnya, kata Taufan, juga mesti dievaluasi.
“PU mestinya harus dievaluasi juga. Gagalnya fly over menjadi bukti gagalnya Kadis PU meyakinkan dewan. Jelas, kinerjanya jelek dan berdampak buruk bagi pemerintah,”katanya.
Terakhir, Taufan mengingatkan bahwa soal rotasi atau pergantian pejabat merupakan wewenang dan hak preogratif gubernur. (Irw)