HOT NEWSHukumPilkadaPolitik

Tebukti Tidak Netral, Afrizal Sekda Kerinci, Jondri Ali dan Enam ASN Di Kerinci Dapat Sanksi dari KASN

Tebukti Tidak Netral, Afrizal Sekda Kerinci, Jondri Ali dan Enam ASN Di Kerinci Dapat Sanksi dari KASN

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dugaan keterlibatan Sekda Kerinci, Afrizal HS, bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kerinci dalam silaturahmi akbar bakal calon pasangan Adirozal-Ami Taher beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat jawaban Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

Sekda Kerinci Afrizal, Jondri Ali dan enam ASN lainnya dikenakan sangsi atas keterlibatan mereka hadir pada silaturrahmi akbar balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di Semurup beberapa waktu lalu.
Sanksi diberikan setelah keluarnya surat rekomendasi dari KASN pada 25 Januari 2018, tentang Pelanggaran Netralitas Sekda Kerinci dan Tujuh ASN lainnya.

Seperti dilansir Tribunjambi bahwa Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, membenarkan hal itu, Senin (30/1). Dia mengatakan turunnya sanksi tersebut setelah Panwaslu Kerinci menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri pada 25 Desember 2017 lalu.

Sekda Kerinci Afrizal
Sekda Kerinci Afrizal

“Ya, kita terima surat tembusan rekomendasi itu, pagi tadi (Selasa, red). Kalau tujuan suratnya ini kepada Bupati, kita hanya dapat tembusannya saja,” jelas Jatra.

Dia menyebutkan dalam surat rekomendasi dari KASN, ada enam rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kerinci terhadap dugaan tidak netralnya Afrizal yang menjabat Sekda Kerinci dan ASN Kerinci. Itu lantaran mereka hadir pada silaturrahmi akbar balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di Semurup beberapa waktu lalu.
Isi rekomendasi memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka enam ASN atas nama Jondri Ali dan kawan-kawan. Memberikan sanksi admistrasi disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi. Memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan, Muhammad Yasin atau ASN lain untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun media sosial milik pribadinya.

Selanjutnya, melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas. Memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

“Surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkan sebagai calon terbukti menggerakan ASN calon bisa di diskualifikasi,” tegasnya.

Dia berharap pada pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN untuk dapat menjaga netralitas hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. “Mudah-mudahan Pilkada kita tahun ini aman damai dan ASN pun bisa menjaga netralitasnya,” katanya.

sumber: tribunjambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button