Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah dituntut selama 5 tahun penjara, 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), di desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun mengajukan pembelaan.
Melalui Penasehat Hukumnya, kedua terdakwa yakni Masril dan Syafri Kamal, meminta keringanan hukuman kepada hakim, pada putusan nantinya.
“Kami meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mulia. Dan kami meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata penasehat hukumnya, Rose, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (13/4).
Begitu juga penasehat hukum Safri Kamal, yang keberatan atas tuntutan jaksa.
“Sebagai mana keterangan saksi, terdakwa tidak mengetahui sama sekali dalam pencairan pada pengadaan PLTMH tersebut,” kata penasehat hukum terdakwa Safri Kamal, Zainal Abidin.
Sementara secara lisan, terdakwa pun turut meminta keringanan hukuman, dengan pertimbangan orang tua sedang sakit.
“Saya mohon keringanan kepada yang mulia. Saya punya tanggungan keluarga. Orang tua saya sakit, dia linglung yang mulia,” kata terdakwa melalui Tele Conference.
Diketahui, pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,6 Miliar ini, kedua terdakwa telah dituntut hukuman penjara oleh jaksa.
Masing-masing yakni selama 5 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Safri Kamal, dituntut denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bula. Sedangkan terdakwa Masril denda sebesar Rp.50 juta, subsider 6 bulan.
Selain itu, Masril juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.10 juta, subsider 1 bulan. (Irw)