HOT NEWSHukumJambiKerinciSungai Penuh

Terdakwa Pembunuh Sadis Supervisor Grapari Sungai Penuh Akhirnya Di Vonis Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Sadis Supervisor Grapari Sungai Penuh Akhirnya Di Vonis Seumur HidupKerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh Hari Ini – terdakwa Alex Bonatua (28) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan Rabu (1/2) siang ini.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa pasal 340 KUHP.
Sidang vonis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Yudi Noviandri SH MH dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi SH dan Rinding Sambara SH, dengan JPU Fahmi SH dan Viki SH. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama SH.
Di dalam persidangan, Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Atas vonis hakim ini, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Sungai Penuh ini mengatakan menerima sepenuhnya hukuman terhadap dirinya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Viki Rosdinar mengatakan masih pikir pikir dengan keputusan hakim.
“Kita masih pikir pikir dulu. Kalau soal hukamannya tidak ada masalah. Namun Barang bukti berupa emas milik korban yang harus dikembalikan kepada pengadaian. Seharusnya dikembalikan kepada keluarga korban,” ungkap Viki usai sidang. (jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button