HOT NEWSHukumJambiSungai Penuh

Terkait Kasus Alkes 2015 Raden Mattaher Jambi, Ini Kata DEJ

Berita Kerincitime.co.id, SungaiPenuh -menepis isu terkait kasus korupsi alat kesehatan RSU Raden mattaher Jambi 2015 silam, akhirnya defitra eka jaya angkat bicara.

konfirmasi kerincitime.co.id melalui telpon seluler(28/05) Defitra Eka Jaya atau Sering disapa akrab DEJ putra asli kota sungai penuh tersebut yang tak lain merupakan direktur utama PT GSM (Global Sistech Medika),menuturkan bahwa:

“memang tahun 2015 yang lalu saya di panggil kejaksaan untuk menjadi saksi pengadaan alkes RSU Raden Mataher Jambi. saya dipanggil untuk menjadi saksi terkait adanya laporan penyimpangan dari proyek tersebut. sebab rekanan dari proyek itu mengambil barang/belanja dari 14 perusahaan salah satunya perusahaan saya yang menjadi salah satu agen tunggal . keseluruhan perusahaan menjadi satu kontrak dan kebetulan perusahaan kami salah satu perusahaan Nasional sebagai agen tunggal juga diminta keterangan sebagai saksi untuk membantu kejaksaan didalam memenuhi data tuntutan kepada tersangka yaitu rekanan pemenang dan direktur RS mattaher .dan perushaan kita hanya sebagai agen tempat belanja rekanan tersebut, jadi tidak ada problem. dan lagian kita tidak ada kong kalikong dengan rekanan, masalah ini sudah selesai di pengadilan tipikor” ungkap DEJ kepada Kerincitime.co.id

perlu di ketahui dari hasil keputusan hakim tahun 2015 silam terdakwan pemenang rekanan di jerat 6 tahun penjara dan Direktur RS Raden Mattaher Jambi 4 Tahun penjara.(ang)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button