HOT NEWSHukumJambiKerinci

Terkait Vonis Bebas Adi Purnomo, JPU Pastikan Ajukan Kasasi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci- Sebelumnya, pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh, yang memvonis bebas Adi Purnomo, masih pikir-pikir namun kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan melakukan banding.

Disampaikan langsung dua JPU, Pahmi SH dan Vicky SH, kepada sejumlah wartawan. Pihaknya menyatakan tidak sependapat dengan vonis bebas majelis hakim PN Sungai Penuh yang memvonis bebas Adi Purnomo.

“Pikir-pikir 14 hari sudah, dan kita menyimpulkan akan mengajukan kasasi. Besok berkas kasasi mulai dipersiapkan, dan langsung mengirim ke MA,” katanya.

Adapun alasan Kasasi, kata Pahmi, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Selain itu sebut dia, hakim mengenyampingkan barang bukti, kemudian keterangan saksi yang juga dimentahkan.

Baca juga:  Open House Rektor IAIN Kerinci

“Keterangan Sukasih, memang tidak dihadirkan dalam sidang, tapi keterangan dalam BAP itu diberikan dibawah sumpah, dan itu diakui secara hukum. Tapi, oleh pengacara terdakwa, lebih mempercayakan fotokopi surat permohonan pengentian perkara, tanpa ada diperlihatkan surat yang asli,” terangnya.

Juga terhadap saksi lain. Kata Pahmi. Yakni keterangan saksi Jauhari, yang melihat langsung kejadian, juga tidak diakui. Termasuk keterangan anak Sukasih, yang juga melihat mobil terdakwa di samping rumah.

“Jauhari memang berjarak 15 meter dari mobil, tapi dia juga mendekati mobil dan melihat dari kaca mobil bahwa benar terdakwa dan Sukasih sedang berhubungan didalam mobil. Begitupun anak Sukasih, tidak mungkin dia berbohong,” terangnya.

Baca juga:  Objek Wisata Kerinci yang Ramai Dikunjungi Saat Libur 

Pada kesempatan yang sama, Vicky SH, juga menambahkan, tidak terima putusan hakim. Disamping itu, katanya beberapa barang bukti digugurkan, meskipun barang bukti yang diajukan sudah jelas dan juga bisa menjadi petunjuk.

“Termasuk screen shot percakapan via BBM antara hp terdakwa dan sukasih, dan terdakwa juga mengakui bahwa pesan-pesan mesra tersebut darinya. Kalau memang itu bercanda, tentu ada batasan orang bercanda, masa bercanda mesra ‘ingin kembali seperti malam kemarin’, berarti ini sudah mengarah adanya perbuatan sebelumnya,” ujarnya.

Masih menurut dia, dari belasan saksi yang diajukan hanya pihaknya menyakini hakim bisa menarik kesimpulan. “Saksi persidangan ada 18 orang, hanya dua orang yang tidak hadir, yakni Kepala Desa dan Sukasih, karena Sukasih memang tidak jelas dimana keberadaannya sampai sekarang. Tapi, kita yakin semua saksi yang dihadirkan bisa ditarik kesimpulan keterangannya, tapi hakim justru memihak pada keterangan saksi yang ad charge yang diajukan terdakwa,” tukasnya.

Baca juga:  Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov Jambi di Hari Pertama Masuk Kerja

Kasasi yang diajukan JPU bukan semata menang atau kalah, akan tetapi lebih kepada supremasi hukum yang jelas dan sesuai dengan fakta. “Kita lakukan upaya sesuai dengan yang diatur undang-undang, jika kasasi maka kita akan lakukan kasasi, bagaimana pun nanti putusannya kita lihat saja nanti,” tandasnya. (eri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button