Truk dan BusĀ Dilarang Lewati Jalan NessĀ
Kerincitime.co.id, Berita JambiĀ ā Masih banyaknya truk maupun bus besar yang melintasi jalan ness menimbulkan keresahan masyarakat . Menanggapi hal itu, Pemprov bersama Dishub provinsi, dan instansi terkait lainnya langsung mengambil sikap.
Asisten I Setda Pemprov Jambi, A Pani, mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut mereka membahas dan menindak lanjuti surat dishub Batanghari, berkenaan dengan padatnya ruas jalan dari simpang Sungai Buluh jalan provinsi sampai Simpang Sungai Duren Muaro Jambi (Ness) dilansir serujambi.com media partner kerincitime.co.id.
āTerutama pada malam hari jalan tersebut sering dilewati oleh bus-bus besar dan truk-truk yang seharusnya tidak diperbolehkan melintas disana. Bahkan pada siang hari, juga ada ditemukan truk bermuatan kosong, dari arah jalan Jambi menuju Muara Bulian maupun sebaliknya,ā ungkapnya, sesusai rapat koordinasi, di kantor Dishub Provinsi Jambi, Selasa, (11/2/2019).
Dijelaskannya, bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat yang ada disepajang jalur tersebut.
āKarena memang kondisi jalan itu, tidak layak dan tidak pantas untuk dilewati bus-bus dan truk-truk ukuran besar,ā ucapnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pani mengatakan bahwa mereka akan menambah rambu-rambu peringatan dengan memasang sepanduk.
āSemacam imbauan terhadap peraturan larangan penggunaan jalan bagi bus dan truk ukuran besar, baik dari arah bulian maupun dari arah jambi,ā katanya.
Untuk pemasangan rambu tersebut, pemrov menyerahkan tugas tersebut kepada Dishub dengan tempo waktu selama 5 hari.
āSetelah dilakukan pemasangan, kami sudah sepakat tadi untuk mulai senin depan yang akan datang, akan dilakukan sosialisasi dan pengawasan di jalan tersebut. Setelah satu bulan, sesuai aturan dan ketentuan pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan terhadap truk dan bus yang masih membandel. Untuk kapasitas jalan seberat 8 ton,ā tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Jamib, Varial Adhi, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Wing Gunariadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memang spanduk tersebut sesuai ddengan waktu yang ditentukan.
āPada 17 Februari dishub akan memasang rambu-rambu tersebut, tepatnya di dua titik yaitu, simpang jalan Ness dari arah bulian, dan simpang sungai duren,ā kata wing kepada awak media.
Dilanjutkannya, untuk yang mengawasai jalan tersebut merupakan petugas dari Kabupaten Batanghari dan kabupaten Muarojambi seperti pihak kepolisian.
āIni selama 30 hari, jika sudah lewat waktu tersebut. truk atau bus yang melanggar akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturannya,ā tambahnya.
Untuk diketahui, imbauan dan larangan tersebut tersebut hanya berupa spanduk yag akan dipasang di titik-titik yang telah ditentukan.Ā (red)