Usai Diperiksa, Mantan Kades Lopak Alai Kumpeh Ulu Ditahan
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Mantan pejabat ini akhirnya ditahan setelah diperiksa Jaksa, Rabu (31/7/2019). Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Mantan pejabat di tingkat desa atau Kades Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Marzuki, dijerat kasus dugaan korupsi dana desa.
“Hari ini mantan Kades Kasang Lopak Alai resmi ditahan,” kata Sunanto, Kajari Muaro Jambi, Rabu (31/7/2019).
Dikatakan Sunanto, Marzuki ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Kata dia, saat ini Marzuki menjalani proses penyidikan selama 20 hari kedepan.
“Dugaan mark up pekerjaan, kurang volume dan juga fiktif. Status tersangkanya sudah diterbitkan tanggal 26 Juli lalu. Total kerugian negara setelah dilakukan audit investigatif oleh BPKP sebesar Rp 516 juta,” ujar Kajari kepada jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
Sunanto juga menyebutkan bahwa, tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan. Tersangka malah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.
“Batas waktunya 60 hari kalender, untuk mengembalikan kerugian negara itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Sunanto menuturkan bahwa, sebelum melalukan penahanan terhadap tersangka, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Ahmad Ripin.
“Dinyatakan sehat, tersangka langsung kita tahan di LP Kelas II A Jambi. Besok atau lusa kita kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Sunanto pun berharap, atas penahanan mantan Kades Kasang Lopak Alai ini menjadi perhatian untuk para Kades lainnya. Agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara yang telah dititipkan ke desa, sesuai dengan aturan dan tidak bersinggungan dengan hukum.
“Semoga ini jadi daya tangkal para kades untuk tidak melakukan korupsi atau penyimpangan lainnya,” pungkas Sunanto. (bud)