Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh jumat 25/5 akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis terhadap 7 kades yang berfoto bersama calon wakil Buapti Kerinci Ami Taher dengan salam 2 dua jari dengan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp. 3 juta.
Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp. 3 juta.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Yudi Noviadri ketujuh kades yang menjadi terdakwa diantaranya Suhatmir, Ardinal, Ipan Chatib, Fardi Amran, Zula Parkani, Faisal dan Agusmantono terbukti bersalah, karena mereka jelas-jelas telah menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati Kerinci. “atas perbuatannya, para terdakwas divonis dipenjara 2 bulan dan denda sebesar Rp. 3 Juta” katanya.
Meskipun telah divonis 2 bulan penjara, namun 7 kades tidak menjalani hukuman penjara. Tetapi masa percobaan selama empat bulan, jika mereka melakukan tidak pidana lain, maka harus menjalani hukuman 2 bulan. (jia)