Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sidang kasus penikaman yang menewaskan Dendi (22), warga Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci dengan terdakwa Ari, warga Koto Teluk, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, Selasa (22/8), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh. Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan di lapangan, sidang digelar secara tertutup. Sementara itu, sejumlah kerabat korban tampak menunggu di luar ruang persidangan bersama puluhan warga Sungai Deras lainnya. Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar PN Sungaipenuh guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami dari pihak keluarga meminta hakim menghukum pelaku dengan seberat-beratnya,” ujar Helmi, orangtua korban saat ditemui di PN Sungaipenuh.
Bahkan Helmi menuding terdakwa Ari memang sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Pasalnya, pada saat kejadian ia sengaja membawa senjata tajam ke lokasi kejadian di Desa Sungai Deras. “Anak saya tidak ada salah apa-apa kok dibunuh. Saya minta pelaku dihukum berat,” pungkas Helmi.
Sementara itu, salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa adalah Aldi, panitia kegiatan hiburan yang digelar di Desa Sungai Deras yang juga turut menjadi korban penikaman terdakwa. Dalam persidangan Aldi mengatakan, pada malam pertama kegiatan terdakwa Ari datang dan membuat keributan. Saat itu, kata Aldi, terdakwa naik ke atas pentas dan menantang pemuda Sungai Deras untuk berkelahi.
Namun saat itu, kata Aldi, pihaknya tidak mau meladeni Ari dan memilih untuk menghentikan acara. Kemudian pada hari berikutnya, lanjut Aldi, pihaknya kembali menggelar acara hiburan, dan terdakwa Ari kembali datang bersama beberapa orang temannya.
“Malam kejadian dia (terdakwa, red) datang dan saya mengatakan untuk tidak membuat keributan lagi. Tapi saya dibawa ke belakang pentas kemudian menikam saya. Setelah itu saya tidak ingat apa-apa lagi,” terang Aldi.
Ditambahkan Aldi, dari malam pertama acara terdakwa memang sudah berniat membuat keributan. Bahkan pada malam kegaian, lanjut Aldi, pelaku sudah membawa senjata tajam untuk melakukan keributan. “Target sebenarnya adalah Yuda, ini diketahui dari status FB terdakwa,” pungkas Aldi.(metrojambi)