Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kades Koto Tengah Semerap Arlis dilaporkan warganya ke Bupati Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kapolres Kerinci lantaran diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2017.
Dalam Masyarakat Desa Koto Tengah menyampaikan kepada Bapak Bupati Kerinci Laporan dan Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Koto Tengah Bersama Tokoh-tokoh Masyarakat di Desa Koto Tengah bahwa dalam Pelaksanaan Anggaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terjadi Penyalahgunaan dan Penyelewengan Danadi Desa Koto Tengah Kecamatan Keliling Danau yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Koto Tengah ARLIS.
Disebutkannya bahwa sebagai pengguna Anggaran Pengelolaannya sangat tidak Transparan dengan Anggota BPD dan Masyarakat di Desa Koto Tengah tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Selanjutnya didalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terjadi kesimpang siuran yang tidak mengacu/tidak sesuai dengan petunjuk dan juknis yang dikeluarkan oleh Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2016, dengan tujuan memperkaya diri dan merugikan orang banyak.
Dijelaskannya Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) harus transparan artinya harus diberitahukan kepada seluruh masyarakat berapa jumlah dana yang diterima dan digunakan untuk keperluan apa (untuk desa).
Pelaksanaan penggunaan dana yang dimaksud harus membuat papan pengumuman/Spanduk yang isinya antara lain, Jumlah Anggaran yang diterima dan Sasaran Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).
Dalam penggunaan anggaran oknum kepala Desa tidak melaksanakan Musyawarah Desa Terlebih dahulu/tidak melibatkan BPD, Aparat Desa dan Masyarakat di Desa Koto Tengah.
Dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Koto Tengah banyak terdapat SPJ Fiktif dikarenakan Oknum Kepala Desa banyak melakukan Pemalsuan Tanda Tangan.
Tidak Pernah Memberikan Tunjangan PTPKD, Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) kepada Aparat Pemerintahan Desa, Tidak Memberikan Honorarium Lembaga lainnya, untuk melengkapi Administrasi SPJ. dalam hal ini Oknum Kepala Desa Koto Tengah banyak Memalsukan Tanda Tangan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Tidak Transparansi Oknum Kepala Desa terhadap kebijakan Penggunaan Alokasi Dana, Dalam hal melaksankan kegiatan yang menggunakanAlokasi Dana Desa dan Dana Desa Kepala Desa tidak melakukan koordinasi dengan BPD, Aparat Desa dan Masyarakat Desa Koto Tengah.
Kades Koto Tengah Semerap ketika dihubungi membantah tudingan itu, dan tidak membenarkan tudingan tersebut, “itu semua tidak benar” pungkasnya. (ega)