KerinciPariwisata/Budaya

APA ITU KEDEPATIAN?

Oleh Mukhri Soni, M.Si Depati Muaro Langkap

Kedepatian adalah sebuah pemerintahan bersama di Alam Kerinci yg berdasarkan sistem kekerabatan, pemerintahan ini di mulai abad ke-13, dan merupakan kelanjutan dari sistem sigindo Alam Kerinci (Abad ke-6 S.d abad ke-13)

Sistem kedepatian adalah sebuah sistem pemerintahan bersama (kolektif kolegial) berdasarkan sistem keterwakilan dari sebuah kekerabatan yakni dari lurah dan kalbu dalam rangka mengatur dan menata kehidupan anak keponakan atau anak jantan dan anak batino.

Menganang menganano, mengajum mengarah, mengilo marentang ngalua pagi masukkan petang’ , hilang dicari hanyut dipinteh”

Seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan depati berdasarkan musyawarah mufakat ” bulek Ayi dek pembuluh, bulet kato dek mufakat” , bulat sudah bisa diguling, pipih sudah bisa dilayang.

Struktur kekerabatan dalam masyarakat kerinci adalah :
1. TAGANE
2. KALBU
3. LURAH

Namun sistem kekerabatan paling kecil dalam masyarakat Kerinci adalah TUMBI, yaitu sebuah keluarga yang terdiri dari suami dan istri (dan juga anak).

Baca juga:  Pulangkan Aku ke Rahim Mu

Kumpulan dari beberapa TUMBI yang memiliki hubungan kekerabatan disebut TAGANE dan biasanya sebuah Tagane ini hidup berdampingan dalam sebuah lahek (rumah panjang’) yang di kepalai oleh seorang TAGANE.

Kumpulan dari beberapa TAGANE yang memiliki hubungan kekerabatan disebut KALBU yang mendiami beberapa lahek dalam sebuah dusun, sebuah KALBU dipimpin oleh seorang Ninik Mamak yg kemudian mewakili sebuah kalbu duduk di Pemerintahan Depati.

Kumpulan beberapa KALBU yang berdasarkan hubungan kekerabatan disebut LUHAH yang mendiami sebuah dusun, sebuah luhah dipimpin oleh seorang DEPATI yg kemudian mewakili LUHAH duduk di pemerintahan DEPATI.

Berdasarka hal inilah dalam masyarakat Kerinci kemudian mengenal istilah l SKO TIGO TAKAH ( TAGANE, KALBU, dan LUHAH)

Baca juga:  Wajah Dibalik Bulan

Batakah naik bajenjang turun

Artinya sebuah penyelesaian sengketa itu dimulai dari tingkat TAGANE, bila tidak selesai ditingkat TAGANE maka pemyelesaian naik ketingkat Ninik Mamak, dan apabila disidang Ninik Mamak juga tidak selesai maka pemyelesaian naik pada sidang DEPATI yg merupakan majlis Hakim tertinggi, keputusan majlis DEPATI bersifat inkrah tidak bisa diganggu gugat. “Makan Ngabih, minum ngering, mancung putus.

Namun bila Depati salah dalam mengambil keputusan dan bertentangan dengan syarak, maka konsekuesinya seorang Depati “jatuh dipemanjat hanyut diperenang. Artinya seorang Depati telah dipecat dengan sendirinya dari jabatannya (Gelarnya)

Seorang DEPATI mutlak harus adil
Tibo dipapan Idak barentak
Tibo diduri Idak sadingkek
Tibo dperut Idak dikempis
Tibo dimato Idak dipicing

Meskipun anak keponakan sendiri yg bersalah wajib dihukum.

Misalnya anak seorang anak perempuan seorang Depati yang telah bersuami namun kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka tetap wajib dihukum dan diusir dari dusun. Bila tidak dihukum maka DEPATI tersebut telah jatuh dipemanjat hanyut diperenang dan tidak berhak lagi menyandang gelar Depati.

Baca juga:  Ramadhan III

Pantang larang terbesar dari seorang Depati, Ninik Mamak dan pejabat lainnya (Rio, pemangku, pegawai Rajo pegawai jenang) adalah:
1. Menikam Bumi
2. Mencarak Telor
3. Mandi di pancuran gading

Menikam Bumi adalah berzina dengan ibu kandung.

Mencarak Telor adalah berzina dengan anak kandung

Mandi di pancuran gading adalah berzina dengan istri orang.

Apabila salah satu dari pantang larang ini dilanggar maka masuk tembo tujuh, artinya selama tujuh keturunan tidak boleh memegang gelar Depati, Ninik Mamak dan gelar lainnya

Wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button