HukumSungai Penuh

Dinilai Janggal, Putusan PN Sungai Penuh Dipertanyakan

Kerincitime.co.id, Sungai Penuh. Keputusan Pengadilan Negeri seyogyanya menjadikan keputusan yang adil bagi masyarakat bukan menjadi ketakutan masyarakat ketika keluar hasil sidangnya yang mengecewakan dan menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penelusuran Tim LSM Semut Merah dan LSM Fakta di temukan ada Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kasus permohonan Eksekusi rumah hasil lelang Bank BRI an.inisial “DA” yang diajukan oleh pemohon “JMZ” sebagai pemenang lelang dengan dasar putusan perkara No. 40/Pdt.G/2023/PN.SPN diduga terkesan dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong antara pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dan Bank BRI cabang Sungai Penuh, sedangkan dalam perkara tersebut putusan pengadilan adalah perkara Ne Bis In Idem.

Baca juga:  Traffic Light Simpang 4 Tugu Adipura Sungai Penuh Tidak Berfungsi

Dengan putusan Ne Bis In Idem artinya perkara yang dimaksud sudah pernah diputuskan adalah perkara No.9/Pdt.G/2023/PM.SPN yang mana Pemohon eksekusi JMZ dalam perkara tersebut Bukanlah pihak dalam perkara gugatan jadi jelas bahwa JMZ tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan Eksekusi. Karena yang berperkara adalah DA dan Bank BRI terkait hutang piutang.

Dari keterangan “DA” mengatakan kepada awak media SERGAPreborn bahwa, memang kami ada pinjaman dengan Bank BRI cabang Sungai Penuh dan ada tunggakan, setelah ada surat pemberitahuan bahwa rumah kami akan dilelang, kami 2 kali mendatangi kantor BRI dan akan melunasi pinjaman namun ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan berkas lelang sudah berada di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, namun saat itu lelang belum dilaksanakan jadi kami masih bisa untuk membayar pinjaman tersebut.

Baca juga:  Polisi Identifikasi Pemeran Video Viral di Jambi

“Sekarang kami sedang melakukan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan No perkara 14/Pdgt.G/2024/Pn.Spn dan perkara tersebut sedang berjalan.”Ujar DA dilansir Sergapreborn.

Lebih lanjut dikatakan “DA”, Nilai rumah yang dimenangkan “JMZ” sebesar Rp 690.000.000,- akan tetapi pada saat mediasi dipersidangan “JMZ” menyatakan sudah termodal untuk memenangkan lelang sebesar Rp 1.300.000.000,-

Ketua LSM Semut Merah dan Ketua LSM Fakta mengatakan, “Diduga ada kongkalikong antara Oknum Bank BRI dengan pemenang lelang “JMZ” karena dengan Rp 1.300.000.000,- dikurang Rp 690.000.000,- = 610.000.000,- artinya ada keuntungan dari lelang tersebut, yang jadi pertanyaan kami kemana “JMZ ” setor uang tersebut.”

“Informasi yang kami dapat Disinyalir ada Oknum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mendesak untuk cepat dilaksanakan Eksekusi karena Oknum tersebut akan pindah tugas di daerah lain.”Tutup Ketua LSM Semut Merah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button