HOT NEWSKerinci

Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Giliran Kades Koto Mudik Di Periksa Inspektorat Sore Ini

Kerincitime.comid, Berita Kerinci – Sore ini jumat 16/11/2018 dikabarkan Kades Koto Mudik Semurup Kecamatan Air Hangat Barat di periksa Inspektorat Kerinci terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2017 dan 2018.

“Setelah jumat sekitar jam 14.00 wib, kades koto mudik semurup di periksa di inspektorat kerinci terkait dugaan penyimpangan dana desa” ungkap sumber kerincitime.co.id.

Pantauan kerincitime sejak pagi memang agenda inspektorat melakukan pemeriksaan hari ini, seharusnya kemarin namun batal, tidak jelas alasan pembatalannya.

“surat panggilan kita jadwalnya kemarin, tapi tidak jadi, mungkin hari ini” ungkap salah satu pegawai inspektorat kepada kerinci time.

Seperti diberitakan sebelumnya Gara tidak ada kejelasan pengunaan Dana Desa dan diduga diselewengkan, Kades Koto Mudik Semurup Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci mulai diproses di Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Hal ini mencuat setelah Ketua BPD dan 4 orang perangkatnya memenuhi panggil pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci Rabu 14/11/2018 pukul 09.00 wib.
Pantauan kerincitime.co.id ketua BPD dan perangkatnya sudah sampai di Inspektorat Kerinci pukul 09.12 wib, dan langsung menuju ruangan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun ada 8 poin persoalan yang diminta penjelsannya oleh pihak BPD kepada Kades Koto Mudik, diantaranya adalah BPD meminta Kades menjelaskan penggunaan dana desa 2017 sebesar Rp.655.217.200,-, kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkatnya sebesar Rp. 40.923.800,-, biaya pelatihan kelompok ani, nelayan, pemuda, perempuan sebesar Rp. 44.665.000,-.
Kemudian Kades juga diminta menyerahkan dana yang telah dianggarkan untuk BUMDES berjumlah Rp. 40.000.000,-, kepada pengurus BUMDES. Kades juga diminta melaporkan barang-barang yang dibeli untuk peralatan kantor, dan barang tersebut diminta di simpan dikantor agar mudah pengecekan. Begitu juga barang yang dibeli untuk dibagikan kemasyarakat dan siapa saja masyarakat yang menerimanya.
Selain itu ada juga biaya perjalanan dinas sebesar 25.120.000,- harus dijelaskan dengan bukti berupa waktu dan tujuan perjalanan dinas tersebut, dan dana silpa tahun 2016/2017 sebesar Rp. 26.520.953,-
“Semua itu harus dijelaskan kepada BPD dan masyarakat, biar jelas dan tidak ada masalah” ungkap Ketua BPD Koto Mudik Sukarmi Lukman kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Lebih Dekat Dengan Monadi

Penulis : soni yoner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button