Merangin

24 PNS Yang Bermasalah Di Merangin Dijatuhi Sanksi, 1 Orang Dipecat

BERITA BANGKO Sepanjang tahun 2014 ini, 24 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dijatuhi sanksi karena masalah kedisiplinan. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin, Hatam Tafsir, mengatakan sanksi diberikan kepada PNS yang melanggar kedisiplinan. Disebutkannya, prosedur pemberian sanksi sesuai dengan PP 53.

“Mengenai kedisiplinan PNS kan sudah diatur dalam PP 53, termasuk didalamnya sanksi-sanksinya,” kata Hatam. Dijelaskan Hatam, kebanyak pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan PNS di Merangin adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu ada juga yang terjerat pidana.

“Kebanyakan yang dilanggar adalah masalah kedisiplinan tidak masuk kerja, namun ada juga yang terjerat hukum seperti penipuan dan pidana lainnya,” jelas Hatam. Dari 24 yang disanksi, dikatakan Hatam sudah termasuk pelanggaran berat. Bahkan 1 diantaranya dipecat, sedangkan 23 lainnya mendapat sanksi bervariasi mulai dari penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat.

“Yang dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Sedangkan lainnya, pelanggaran yang dilakukan juga tergolong berat,” ucapnya.

Mengenai pemberian sanksi, Hatam mengatakan tidak serta merta diberikan tanpa ada pertimbangan. Sebab terlebih dahulu dilakukan pembinaan secara berjenjang dari SKPD terkait, jika tidak ada perubahan barulah SKPD menyurati Bupati. “Prosesnya mulai dibina oleh pimpinan SKPD, seperti peringatan lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Jika tidak ada perubahan barulah diberikan sanksi,” pungkasnya.(metrojambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button