Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sejumlah saksi hari ini, Jumat (15/2), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus suap “uang ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Setelah sebelumnya memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta pihak swasta, hari ini giliran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diperiksa penyidik KPK seperti dilasir metrojambi.com.
Tiga orang diantaranya adalah Wasis Sudibyo mantan kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Wahyudi dan Nusa Suryadi yang terakhir diketahui merupakan pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Pantauan di lapangan, ketiganya tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.00 WIB. Saat dikonfirmasi wartawan, ketiganya enggan memberikan banyak komentar.
“Pertanyaan yang lalu lah, tidak ada yang dirubah-rubah,” ujarnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap dirinya, Wasis enggan memberikan keterangan. “Sama kayak kemarin, saya nggak begitu banyak tahu,” tandasnya. (red)