HukumSungai Penuh

Lagi, Polisi Kerinci Ciduk Dua Residivis Narkoba

Dua Residivis Narkoba Yang diciduk Polisi
Dua Residivis Narkoba Yang diciduk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Untuk kesekian kalinya, AS (53) alias Marican warga simpang tiga rawang, Hamparan Rawang dan SH (23) warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Kerinci.

Kedua Residivis dalam kasus narkoba ini kembali ditangkap, Kamis (14/2/2019) di sebuah rumah kos Dusun Renah Surian RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai penuh.

Dari tangan tersangka ini juga berhasil diamankan 5 (lima) paket Sabu di bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 (satu) kaca pirek.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Syofyan Harahap dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

“Ya, penangkapan kemaren sore (Kamis red) pelakunya dua orang,” ujarnya

KBO Satnarkoba IPDA Al Imron,SH mengatakan, jika keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kos.

Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas laporan warga inilah kita melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan,” katanya

Atas perbuatan kedua residivis diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maximal 15 tahun. (red)

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button