Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.
Saksi yang dihadirkan di antaranya ialah istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, serta tiga perempuan yang merupakan mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yaitu Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Keempatnya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sespri Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa bersama-sama menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
“Saya menjadi sespri sejak 28 Juni 2020,” kata Anggia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/5).
Anggia mengaku menjadi sespri bersama dengan Putri Elok.
Ketiganya bekerja di bawah pengawasan staf khusus Putri Tjatur Budilistyani.
“Pak Menteri ingin saya tentir adik-adik ini agar saya tidak perlu lagi mengerjakan tugas kesekretariatan khusus untuk Pak Menteri namun masih dalam proses, adik-adik saya latih melakukan pekerjaan yang selama ini saya lakukan dalam mendampingi administrasi Pak Menteri,” kata Putri Tjatur yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Selain Iis, tiga orang sespri, dan Putri Tjatur, JPU KPK juga menghadirkan 5 orang saksi lain yaitu Sub Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta, ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, pihak swasta dari PT Shadla Warda Utama Barry Elmirfak Hatmadja, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan. (Irw)
Sumber: Kumparan.com